DENPASAR, Kilasbali.com – Video lama joged bumbung yang menari erotis kembali viral. Menyikapi hal itu, Satpol PP Bali memanggil pelaku Gek Wik alias Agus (25) untuk klarifikasi dan diberikan pembinaan, Senin (19/5).
Gek Wik meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kembali viralnya videonya itu. “Itu sudah setahun yang lalu, tahun 2024 di Jimbaran,” katanya di Kantor Satpol PP Bali di Denpasar, Senin (19/5).
“Jadi Gek Wik agak lebih tenang karena kejadian sudah lama, dan disini Gek Wik dipanggil untuk dapat pembinaan,” tuturnya.
Menurutnya, Gek Wik dalam menari mengikuti permintaan dari yang mengundang. “Dengan pembinaan ini, saya jadi lebih waspada dan tidak akan melakukan kayak gitu lagi,” imbuhnya.
Gek Wik juga berterima kasih karena dipanggil oleh Satpol PP Bali dan diberikan pembinaan. “Jadi lebih tahu mana yang boleh ditarikan atau tidak,” imbuhnya.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, melalui pemanggilan dan pembinaan ini ke depannya tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran menari jaruh.
“Saya kira itu bukan tari joged. Masak ada joged menari seperti, hanya saja pakaiannya menggunakan penari joged,” ungkapnya.
Ditegaskan, jika Gek Wik kembali menari seperti itu tidak sesuai pakem, maka akan ditindak tegas dengan ancaman denda Rp 25 juta hingga kurungan penjara.
“Kami belum sampai kesana, tapi pembinaan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada hal-hal seperti ini. Kalau ada, kami akan tindaklanjuti proses hukum,” tegasnya.
Dijelaskan, kendati video sudah lama, namun baru sekarang viral, sehingga pihaknya baru mengetahui dan langsung melakukan pemanggilan serta pembinaan. “Untuk itu kami panggil guna klarifikasi dan memberi pembinaan,” tandasnya.
“Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran dan diunggah ke media sosial. Tapi kalau di sangar-sangar itu ada pembinaan dari dinas. Gek Wik ini kan tidak ikut di sanggar, sehingga perlu dilakukan pembinaan,” harapnya. (jus/kb)