DENPASAR, Kilasbali.com – DPRD Bali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, disampaikan pandangan dari empat fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Demokrat-NasDem terhadap Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023 tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum fraksinya menyatakan sepakat terhadap perubahan Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.
Demikian pula halnya dengan Fraksi Demokrat-NasDem, yang dalam pandangan umum fraksinya menyampaikan persetujuan terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 agar pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing tidak menemui kendala, sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.
Hal senada diungkapkan oleh Fraksi Gerindra-PSI, yang pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud, dengan catatan bahwa perubahan Raperda harus bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menambahkan agar terdapat penambahan substansi atau materi muatan Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), terutama mengenai kerja sama. Pemerintah Provinsi, dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing, dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, serta mendorong prioritas kerja sama dengan pengusaha lokal Bali, dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang.
Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum serta dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tersebut. (m/kb)