Gerakan Bali Bersih Sampah

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 09 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4).
Dikatakan, SE ini mempertimbangkan kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi; Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.
Kemduian, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” katanya.
Lanjutnya, SE ini memperhatikan kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan.
“Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kota/kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh, sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir. Kemudian, hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali tanggal 12 Maret 2025, penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak,” tandasnya. (jus/kb)

















