TABANAN, Kilasbali.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah memasuki masa sanggah.
Sebelumnya, pada Jumat (14/2), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari 995 pelamar, sebanyak 32 orang di antarnya berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat.
Ini seperti diungkapkan Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, dalam keterangannya pada Senin (17/2). Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat 32 orang pelamar itu berstatus TMS.
“Ada yang karena bukan berstatus pegawai non-ASN Pemkab Tabanan. Ada yang masa kerjanya belum memenuhi syarat. Hingga dokumen yang diunggah belum lengkap sesuai persyaratan,” beber Kristiadi.
Ia merinci lagi, 32 pelamar yang berstatus TMS itu antara lain 29 orang dari 825 pelamar tenaga teknis dan tiga dari sebelas orang pelamar tenaga kesehatan.
“Sedangkan untuk pelamar tenaga guru tidak ada yang TMS. Semuanya lulus administrasi dari 159 pelamar,” imbuhnya.
Kendati berstatus TMS, sambung Kristiadi, 32 orang pelamar itu belum dinyatakan gugur. Mereka masih punya kesempatan untuk melakukan sanggahan. Masa sanggah ini berlangsung dari 19-21 Februari 2025 mendatang.
Selanjutnya, hasil masa sanggah itu akan disampaikan pada 22-28 Februari 2025 mendatang. “Sekarang tunggu masa sanggah dulu,” sambungnya.
Sekadar diketahui, kuota formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Tabanan ini totalnya 384 orang.
Sementara jumlah pelamar dalam seleksi kali ini melebihi kuota tersebut. Rinciannya, pelamar PPPK tenaga guru sebanyak 159 orang, tenaga kesehatan sebelas orang, dan tenaga teknis 825 orang. (c/kb)