GIANYAR, Kilasbali.com – Pengusaha rupanya sudah memahami teknis penegakan Perda di daerah yang tidak serta merta melakukan tindakan tegas. Buktinya, tetap ditemukan pembangunan villa yang tanpa diawali dengan pengurusan perizinan.
Saat didatangi petugas Satpol PP, baru kemudian pemilik villa memohon waktu untuk mengurus izin dan cenderung berhasil.Kondisi ini selalu ditemukan setiap kali petugas Satpol PP melakukan sidak.
Seperti halnya sidak yang digelar di wilayah Banjar Keliki, Tegallalang, Kamis (21/11). Masih ditemukan pembangunan villa yang tidak mengantongi izin. Namun pembangunan villa tersebut tengah berlangsung. Bahkan ada villa yang hampir rampung.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan anggota yang turun kelapangan mencapai puluhan petugas. Mereka menyisir wilayah di Kecamatan Tegallalang. Hasilnya, ditemukan sejumlah tak mengantongi izin. Mereka tidak dapat menunjukan surat-surat perizinan.
“Banyak pemilik villa tidak ada ditempat. Kedatangan petugas diterima penanggung jawab proyek, namun tidak mampu menunjukkan perizinan yang diperlukan,” jelas Watha.
Petugas pun menghentikan pembangunan villa itu. Untuk selanjutnya Pemilik villa dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
“Petugas Satpol PP Gianyar melakukan penindakan non yustisi berupa peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pemilik proyek bangunan peruntukan villa di Banjar Keliki, Desa Tegallalang dan kami memberikan surat undangan verifikasi kepada pemilik proyek untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan pembinaan lebih lanjut,” tegas Kasatpol PP Gianyar.
Karena pemilik melanggar Perda No. 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) maka proses pembangunan vila ini dihentikan sementara. “Kita hentikan pembangunan. Terkait masalah perizinannya itu diranah dinas perizinan,” tandasnya. (ina/kb)