GianyarHukumKriminalNews UpdatePeristiwa

Bikin Merinding, Polres Gianyar Ungkap Kasus Kriminal Ini 

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dalam sebulan terakhir, hasil pengungkapan pelaku tindak pidana oleh Jajaran Polres Gianyar, membuat merinding. Karena ragam tindak pidana kriminal yang terjadi dan latar belakang pelaku yang beragam.

    Ironisnya lagi, terdapat predator yang telah memperkosa anak di bawah umur serta ada pula pelaku eksploitasi anak untuk mengemis hingga mucikari.

    Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Kamis (14/11), mengatakan, pengungkapan kasus yang dirilis merupakan penanganan kasus selama Oktober dan September 2024. Mulai dari pencurian sepeda motor, pemalsuan, penggelapan hingga pemerkosaan.

    “Pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur. Selain merampas keperawanan, pelaku berinisial Gede BABP (19) asal Tabanan, Bali juga melarikan handphone para korbannya,” ungkap Kapolres Umar.

    Lanjutnya, korban kasus pemerkosaan ini dua orang, yakni Ni Wayan E dan Ni Kadek V sama-sama di bawah umur atau masih duduk di bangku SLTA.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    Kasus pertama terjadi Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Pantai Saba, Desa Saba Blahbatuh dan kasus kedua terjadi di kawasan Bypass Prof Ida Bagus Mantra.

    “Awalnya pelaku mencari sasaran lewat Facebook, dia menyasar gadis-gadis di bawah umur, dijanjikan akan dibelikan hp iPhone seri tertinggi. Setelah bertemu, korban diperkosa lalu hp milik korban dibawa kabur. Kedua korban sudah kami laksanakan visum, hasilnya sudah kita terima, dan memang ditemukan sperma di kelamin korban,” ujar Kapolres.

    Atas perbuatannya, pelaku pun telah diamankan dan dijerat UU Perlindungan Anak dan pencurian dengan kekerasan. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    Kasus menonjol lainnya, diamankannya dua orang WNA yang meresahkan masyarakat. Pertama, JS (68) asal Swiss, pelaku ditangkap karena merampas hp seorang sopir dengan menodongkan senjata tajam di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Ubud, 19 Oktober 2024.

    “Pelaku pura-pura serempetan dengan korban, lalu memarahi korban, menodongkan senjata tajam lalu merampas hp korban. Pelaku ini memang dikenal meresahkan oleh warga di tempat tinggalnya di Ubud,” ungkap Kapolres.

    Sementara WNA lainnya ialah DSS (45) asal Amerika. Dia diamankan setelah dilaporkan temannya sesama WNA atas kasus meminjam laptop tapi tak dikembalikan hampir tiga bulan lamanya.

    Kapolres Umar mengatakan, pihaknya juga saat kini gencar menindaklanjuti tindak eksploitasi anak, seperti orangtua yang mengajak atau menyuruh anaknya untuk minta-minta di jalan.

    Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tewas Diserempet Truk di Jalur Singaraja-Denpasar, Baturiti

    Hal ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga aparat kepolisian.

    Dalam kasus ini pihaknya mengamankan pelaku NNS (34) yang telah mengekploitasi seorang anak untuk mengemis. Serta ada PNH (25) asal Jabar yang menjadi mucikari melalui aplikasi.

    “Kita juga tengah mendalami kasus jual beli pakaian bekas. Kami masih dalami, darimana pintu masuk pakaian bekas ini, jika ketemu tentu kita akan tangkap,” ujarnya.

    Sedangkan pelaku lainnya merupakan pelaku penggelapan serta pencurian sepeda motor.

    Dalam pengungkapan pencurian sepeda motor pihaknya mengamankan 5 pelaku TKP Ubud, Gianyar, Sukawati. Adapun barang buktinya berupa 8 unit sepeda motor. (M/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi