TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memberikan sanksi peringatan kepada seorang guru di SMPN 2 Kerambitan karena membuat konten yang mengeksploitasi siswa dengan berpakaian ketat dan sensual.
Konten-konten tersebut diunggah ke akun media sosial pribadi milik guru kesenian tersebut dalam bentuk video dan foto. Dalam konten-konten itu, para siswa yang menjadi modelnya terlihat berpakaian ketat hingga menunjukkan lekuk tubuh.
Belakangan, konten-konten itu ramai menjadi perbincangan warganet. Bahkan, Sekda Bali Dewa Made Indra sampai menyebut akan menghubungi Pemkab Tabanan untuk menindaklanjutinya.
Menyikapi itu, Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama mengaku sudah memberikan sanksi pertama kepada guru tersebut.
Pemberian sanksi dalam bentuk teguran tertulis itu disaksikan juga oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Sanksi untuk guru itu, sesuai hasil koordinasi kami, dia mendapatkan teguran tertulis dan dilarang untuk menggunakan warga sekolah sebagai objek (konten),” jelas Darma Utama, Rabu (21/8).
Ia menjelaskan, kemarin pihak sekolah sudah melakukan rapat bersama pihak pengawas untuk membahas soal konten-konten yang diunggah guru tersebut ke akun pribadinya. Di kesempatan itu, guru tersebut meminta maaf. “Dan juga menghapus akunnya,” ungkapnya.
Selain itu, pagi ini juga pihaknya memanggil guru tersebut ke kantor Disdik. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas hal yang sama dengan melibatkan BKPSDM dan Kabid SMP sekaligus memberikan sanksi peringatan tertulis kepada guru tersebut.
Di pertemuan itu, guru itu mengakui bahwa akun yang berisi konten-konten sensual dari para siswanya merupakan miliknya. “Yang bersangkutan juga mengaku menggunakan anak-anak di sekolah (sebagai objek) atas izin orang tua,” ujarnya.
Ia menyebutkan, guru itu mengaku akun tersebut sebagai ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada unsur mencari keuntungan. Ini sudah mulai dilakukan sejak dua atau tiga tahun lalu.
Namun, pengakuan sepihak ini masih akan dipastikan lagi kebenarannya ke masing-masing siswa yang menjadi objek konten tersebut. “Besok kami juga akan cek ke siswanya untuk mengkonfirmasi keterangan versi guru ini,” sebut Darma Utama.
Ia menegaskan bahwa teguran tertulis tersebut merupakan sanksi pertama yang diberikan pihaknya. Bila dalam perjalanannya nanti, guru tersebut kembali melakukan perbuatan serupa, maka pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan.
“Kalau muncul lagi akunnya, itu sesuai aturan kepegawaian, karena dia (guru tersebut) berstatus PPPK, bisa dicabut SK-nya,” pungkasnya. (c/kb)