GianyarPolitik

Coblos Ulang, KPPS di TPS 14 Pering Tanpa Honor Tambahan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Desa Pering, Blahbatuh dilaksanakan pada Rabu 21 Februari 2024.

    Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang kembali bertugas dalam PSU ini, dipastikan tidak mendapatkan honor tambahan. Karena kontrak kerjanya telah menegaskan itu.

    Hal itu ditegaskan Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, Selasa (20/2). Disebutkan, ada sebanyak 271 DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan mengikuti PSU tersebut. Seperti diketahui, PSU ini hanya akan dilakukan pada pemungutan suara Pilpres.

    “Terkait honor untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam PSU ini, tidak mendapatkan honor tambahan,” tegasnya.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    Untuk pelaksanaan PSU, KPU juga telah menyediakan logistik dan didistribusikan ke TPS 14 Desa Pering, pada Selasa sore.

    “Sore ini kita distribusikan logistik ke TPS yang mengadakan PSU. Tidak adA honor lagi karena KPPS ‘dikontrak’ sampai 25 Februari 2024. Dalam kontrak pelaksanaan pemungutan ulang ini masih berkaitan dengan petugas KPPS ini dengan masa tugasnya,” tegasnya.

    Secara terpisah, Kepala Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa KPPS di TPS 14 Desa Pering.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Dia menegaskan di sana memang terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi, kata dia, adanya salah abses tanda tangan dan terdapat juga pemilih yang tak terdaftar di sana, namun memilih di sana.

    “Hasil pemeriksaan dan penelitian  sesuai dengan aturan, ternyata ada dua pemilih asal Jakarta yang memilih di TPS itu, akhirnya diputuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Rabu 21 Februari 2024,” ujar Hartawan.

    Terkait pemilihan menggunakan e-KTP, kata Hartawan, dalam regulasi warga yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB dapat memberikan hak pilihnya menggunakan e-KTP dengan catatan basisnya adalah warga kelurahan atau desa tersebut.

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    “Hanya warga sana yang boleh pakai e-KTP, warga Jakarta tidak boleh. Apalagi dua warga tersebut KTP Jakarta dan C Pemberitahuan juga Jakarta,” ungkap Hartawan. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi