GIANYAR, Kilasbali.com – Sempat tidak ditahan meski berstatus tersangka, DSRA tersangka penipuan usaha pakaian bikini kini jadi penghuni teranyar di Rutan Kelas IIB Gianyar.
Menyusul pelimpahan perkara dugaan penipuan investasi yang merugikan korbannya sebesar Rp 3,1 miliar oleh Polda Bali, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar,
Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, Rabu (10/1) membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus penipuan investasi bikini ini telah dilimpahkan ke pihaknya, per 8 Januari lalu.
Selama menunggu jadwal persidangan, hingga berproses di Pengadilan Negeri Gianyar, pihaknya menahan yang bersangkutan di Rutan Gianyar. “Benar, tersangka telah dilimpahkan pada kami. Tersanfka sudah ditahan,” ungkapnya.
Sebagaimana dalam pemberitaan pengusaha di Bali ditangkap polisi dan jadi tersangka karena kasus penipuan.
Modus yang diterapkan pelaku yakni bisnis produksi pakaian renang atau bikini. Akibatnya, korbannya, Nur Afnita Yanti mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/619/X/2022/SPKT/Polda Bali, 18 Oktober 2022.
“Modus operandi tersangka yakni mengajak korban untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20 persen hingga 30 persen dari uang yang telah diinvestasikan,” kata dia pada Jumat (20/10).
Jansen mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui temannya, sekitar bulan Februari 2022. Saat itu pelaku berupaya membujuk korban agar mau berinvestasi untuk produksi pakaian renang yang telah dijalankan.
Korban dibebankan dana investasi awal atau modal untuk biaya produksi sampai pengiriman kepada pemesan.
“Pelapor mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp 13.000.000. Di mana proses ini terus berulang hingga 116 PO (Purchase Order) hingga akhirnya dana yang pelapor transfer mencapai besaran Rp 3.147.500.000,” kata Jansen.
Untuk menyakinkan korban, lanjut Jansen, pelaku mengajak korban berlibur dan menginap di villa miliknya di Ubud, Gianyar, Bali, pada 13 Maret 2022.
Lalu, korban diajak mengunjungi toko DSRA sebagai bukti bahwa bisnis produksi pakaian renang yang ditawarkan memang benar ada dan sudah berjalan.
Singkat cerita, pembayaran profit yang awalnya lancar tiba-tiba mulai tersendat pada bulan Mei 2022, dengan alasan yang tidak jelas. Korban pun berniat menarik dana yang telah diinvestasikan tetapi tidak diberikan oleh pelaku.
Selanjutnya, korban mengirimkan dua kali somasi kepada pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak ditanggapi. “Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.102.000.000,” kata Jansen. (ina/kb)