GianyarNews UpdatePolitik

Pura Dijadikan Tempat Kampanye? Bawaslu Gianyar Belum Terima Laporan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pura bagi umat Hindu adalah tempat yang disucikan dan termasuk zona larangan untuk menggelar kampanye.

    Namun, banyaknya kampanye terselubung yang kerap memanfaat ruang publik ini, dan kini banyak viral di media sosial.

    Hanya saja, hingga kini belum ada pengaduan yang diterima Bawaslu. Meski upaya penelusuran dugaan pelanggaran kampanye ini sudah dilaksanakan, terpatahkan dengan minimnya data di lapangan.

    Kondisi ini juga diakui oleh Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, yang dikonfirmasi Selasa (19/12).

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Beber Langkah Strategisnya untuk Kelola APBD dan Atasi Defisit

    Disebutkan, dari berbagai informasi, khususnya dari media sosial, sejumlah politisi di Gianyar diduga melaksanakan kampanye di tempat Ibadah atau Pura.

    Bawaslu, sebutnya tidak berdiam diri terkait sejumlah laporan yang diterima baik langsung mau pun tak langsung.

    Pihaknya pun tengah melakukan penelusuran terkait sejumlah video yang beredar yang pihaknya terima.

    “Terkait itu, kami beserta jajaran sedang melakukan penelusuran, dimana kegiatan tersebut, dan kapan kegiatan tersebut,” ujarnya.

    Baca Juga:  Program Makan Siang Gratis Siap Gass di Gianyar

    Pihaknya pun menekankan, mengenai tempat Ibadah yang dalam hal ini Pura. Dimana menurutnya Pura itu terbagi ke dalam sejumlah mandala (tempat).

    Terlebih secara khusus harus, pihaknya harus mengetahui tempat kegiatan. Apalagi dalam kawasan pura terdapat areal Utama Mandala, Madya Mandala dan Nista Mandala.

    Nah, kejelasan peruntukanya itu yang harus dikaji, menyesuaikan kebiasaan di masing-masing wilayah.

    “Kami sudah berulang kali mewanti. Bahwa areal pura itu sangat sensitif.  Jika politisi keceplosan ataupun sengaja berkampanye, akan menimbulkan masalah lain,” jelasnya.

    Baca Juga:  Koster-Giri Lebih Memilih Menyapa Masyarakat dan Tawarkan Program

    Sementara terkait dengan sanksi, yang dijatuhkan bila terbukti melakukan pelanggaran kampanye berupa sanksi administrasi dan pidana. Tergantung tingkat kesalahannya.

    “Kalau terkait dengan sanksi, itu sanksi administrasi dan ada juga sanksi pidana tergantung tingkat kesalahannya sesuai UU 7 th 2017,” tegasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi