GIANYAR, Kilasbali.com – Meski berulangkali ditertibkan, keberadaan spanduk dan banner liar tetap saja menjamur dan usik keindahan kota Gianyar. Aparat penegak perda pun kesulitan melacak pemiliknya karena iklan liar itu didominasi dari usaha bodong serta iklan rokok.
Pantauan, Kamis (4/3) sejumlah petugas Satpol PP Gianyar, menggelar penertiban. Spanduk dan banner di beberapa titik strategis yang selalu dijamuri spanduk dan banner lia berangsur.
Penurunan pun langsung dilakukan karena jelas-jelas melanggar Perda 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, kegiatan penertiban banner dan spanduk, menjadi agenda rutin pihaknya. Sebab selama ini kerap ditemukan adanya pemasangan yang merusak lingkungan.
“Puluhan spanduk dan bener kita tertibkan. Hari ini, di Kota Gianyar dan Kecamatan Tegalalang. Pemasangannya melanggar Perda 15 tahun 2015,” ujarnya.
Watha mengatakan, sebagian besar spanduk dan bener yang ditertibkan ini, berupa iklan rokok dan usaha tanpa izin.
Pihaknya pun meminta agar pemilik usaha atau kepentingan, agar tidak sembarangan memasang banner maupun spanduk. Supaya tidak memasang di tempat yang tak semestinya. Terlebih lagi mengganggu keindahan dan keasrian wilayah.
“Spanduk liar ini sangat mengusik keindahan dan keasrian. Apalagi Gianyar ini merupakan DTW (daerah tujuan wisata),” pungkasnya. (ina/kb)