JEMBRANA, Kilasbali.com – Pencegahan perdagangan daging anjing menjadi salah satu upaya untuk memutus penyebaran virus rabies. Karena, mengkomsumsi daging juga berdampak pada kesehatan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Dharmadi dalam Workshop Pemantapan Tugas dan Fungsi Satpol PP dalam Penegakan Perda yang mengatur tentang Kesejahteraan Hewan Termasuk Rabies dan Perdagangan, Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing di Bali, di Jembrana, Rabu (21/12).
“Daging anjing bukan makanan, dan berpotensi terhadap penyebaran penyakit zoonosis terutama rabies serta resiko kesehatan lainnya seperti resistensi antibiotic dan residu kimia (termasuk racun, red),” ungkapnya.
Dia menegaskan, mengkonsumsi daging anjing bukan merupakan bagian dari kebudayaan Bali dan ajaran Agama Hindu.
Disamping itu, lanjut dia, rabies ini juga mengancam kestabilan pariwisata Bali.
Untuk itu, jelas dia, adanya payung hukum berupa instruksi gubernur bersifat menginstruksikan kepada bupati/walikota se-Bali, sehingga sudah menjadi kewenangan untuk menegakkan aturan ini, tidak hanya milik Satpol PP Provinsi Bali saja. Akan tetapi juga kabupaten/kota di seluruh Bali.
“Permasalahan rabies ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Ini perlu sinergi semua pihak, mengingat permasalahan ini sudah menjadi permasalahan kita bersama. Untuk itu, kami mendorong agar desa adat yang ada di Bali membuat aturan baik dalam bentuk awig-awig/perarem/aturan desa adat lainnya, untuk pelarangan perdagangan, peredaran, dan konsumsi daging anjing,” harapnya.
Terkait workshop, Dewa Dharmadi menegaskan bahwa langkah itu untuk menyamakan persepsi dan juga mitigasi terhadap penyebaran rabies.
Sekaligus, lanjut dia, menghentikan perdagangan daging anjing, sesuai dengan peran dan fungsi Satpol PP dalam penegakan perda /perkada terkait kesejahteraan hewan.
“Satpol PP menjadi bagian dalam tim penanganan rabies di kabupaten/kota, sehingga kami menggandeng NGO Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI) yang membiayai workshop, Kelompok Ahli Hukum Pemprov Bali untuk keterkaitan hukum perundang-undangan daerah, sehingga jika sudah diatur dalam instruksi gubernur, maka kabupaten/kota bisa menindaklanjuti. Dengan demikian, tidak melulu Satpol Provinsi yang turun untuk menegakkan Perda/Perkada yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi,” tegasnya. (jus/kb)