GianyarNews UpdatePolitikSosial

DPRD Gianyar Sikapi Kontrak JKN Family Husada

    GIANYAR, Kilasbali.com – DPRD Gianyar sikapi kontrak JKN di RS Family Husada. Kalangan dewan meminta BPJS tidak menutup-nutupi temuannya dan melakukan penindakan tegas.

    Memastikan apa yang terjadi, Komisi IV DPRD Gianyar bakal segera turun untuk mencari solusi yang terbaik dalam maksimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat ke depan.

    Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi mengungkapkan, pihaknya sejak awal sudah memonitor indikasi-indikasi penyimpangan yang terjadi, berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterimanya.

    Hingga akhirnya, pihak BPJS tidak lagi memperpanjang perjanjian kerjasama, membuktikan jika ada sejumlah temuan.

    “Logikanya jika sebuah perjanjian diputus atau tidak diperpanjang lagi, tentunya ada hal-hal yang tidak sesuai. Dan tentunya para pihak yang mengetahui itu. Dalam hal ini pihak BPJS dan RSU Family Husada,” ungkapnya, Rabu (21/12).

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja
    Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi. Foto/kilas

    Meskipun demikian, pemutusan kerjasama JKN dipastikan sedikit mengusik, karena sebagian masyarakat selama ini dilayani dan rumah sakit setempat sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

    “Kami dari Komisi IV tentunya akan turun untuk rumah sakit ini. Kami hanya ingin memastikan jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian JKN agar segera dievaluasi. Intinya pembinaan lah dulu. Keberadaan RS swasta ini kan sangat membantu program pemerintah,” terangnya.

    Baca Juga:  Rayakan HUT Pertama Komunitas ASAL Berbagi kepada Masyarakat

    Senada itu, Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra berharap agar unit-unit fasilitas kesehatan lebih transparan. Terlebih, keberadaan lembaga ini kerap menuai sorotan selama pandemi Covid-19.

    “Sejumlah keluhan memang banyak yang kami terima. Mulai dari dalih kelas III penuh hingga pasien diarahkan naik kelas, serta klaim-klaim yang terkesan janggal,” ungkapnya.

    Terlepas dari ada unsur kesengajaan ataupun tidak, tindakan para pihak yang melenceng dari perjanjian, memang wajib disikapi dan dievaluasi.

    Namun, pihaknya mengingatkan jika ada unsur pelanggaran hukum tentunya tidak boleh ditutup-tutupi dan wajib ditindaklanjuti.

    “Pelayanan kesehatan masyatakat adalah hal utama yang harus dilaksanakan. Namun bukan berarti segala kesalahan, pelanggaran atauan perbuatan melanggar hukum dalam proses pelayanan ini dapat diabaikan,” tandasnya.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    Sebelumnya, pengawas RSU Family Husada, I Gede Wisnu Wijaya menegaskan jika pemutusan perjanjian kerjasama dengan BPJS itu sifatnyan bukan permanen.

    Dan kini tidak diperpanjang karena menunggu perbaikan administrasi serta melengkapi fasiltas rumah sakit. Mengenai adanya sejumlah temuan, ditegaskan hanya bersifat administrasi.

    Walaupun ada temuan, misalnya kelebihan klaim, ditegaskan akan dikembalikan. Dan hal ini disebutkan sudah biasa terjadi. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi