MANGUPURA, Kilasbali.com – Asesmen Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata diharapkan betul – betul dilaksanakan secara kontinyu, akurat, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hotel untuk mewujudkan penyelenggaraan kepariwisataan di Bali secara berkualitas sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Harapan itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster seusai menyerahkan Sertifikat Asesmen Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali bekerjasama dengan Polda Bali, di Intercontinental Bali Resort, Badung, Jumat (4/11). Tampak saat acara itu, juga dihadiri bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
“Kepada Pak Wagub yang juga sebagai Ketua PHRI Provinsi Bali, sebaiknya semua hotel di Bali di asesmen sistem manajemen pengamanan akomodasi pariwisata-nya dengan tujuan untuk mendorong dan memacu semua manajemen hotel agar terselenggara dengan baik,” minta Koster.
Koster menilai, sertifikat ini sangatlah bagus, karena ini merupakan salah satu unsur untuk membenahi sistem kepariwisataan di Bali agar penyelenggaraan pariwisata Bali memiliki daya saing yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, sehingga pemerintah, pelaku pariwisata, bersama semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk meningkatkan citra pariwisata Bali agar naik kelas. “Dari informasi, baru hotel di Bali yang menerapkan Sertifikat Asesmen Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata,” kata Koster.
Selain melakukan asesmen, Koster juga meminta agar semua memiliki komitmen yang kuat untuk secara bersama – sama menjaga kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Karena kekayaan dan keunikan yang dimiliki Bali tidak bisa dikalahkan oleh siapapun sebagai daya tarik destinasi wisata utama dunia.
“Selama ini masyarakat Bali terus berinvestasi secara konsisten, loyal dan berswadaya untuk menjaga adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali agar survive dengan menghaturkan upakara saat Rahina Purnama, Tilem, Kajeng Kliwon, Tumpek sampai Galungan dan Kuningan, hingga menjadikan Bali memiliki daya tarik, aura, dan taksu yang luar biasa,” ungkap dia.
Koster mengingatkan kepada seluruh manager hotel bahwa Bali tidak memiliki sumber daya alam tambang emas, batubara, minyak, gas, dan pertambangan umum lainnya. Namun Bali memiliki budaya yang luar biasa dan menjadi daya tarik tujuan utama pariwisata dunia, sehingga jangan berharap pariwisata Bali akan bertahan tanpa budaya.
“Untuk itu mari secara bersama – sama menjaga Bali serta memberikan manfaat kesejahteraan kepada para petani, nelayan, dan perajin di Bali dengan memanfaatkan produk lokal Bali seperti salak Bali, jeruk Bali, manggis Bali, mangga Bali, ayam Bali, babi Bali, sapi Bali, garam Bali, beras Bali, kopi Bali, sampai arak Bali sebagai hidangan wisatawan di hotel/restaurant sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” tegas Koster sembari mengingatkan seluruh pegawai hotel untuk menggunakan busana berbahan endek Bali setiap hari Selasa dan busana adat Bali setiap hari Kamis.
Sementara itu, Cok Ace menyampaikan Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Dalam Pasal 3 Ayat 4 dikatakan bahwa peningkatan kualitas standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dilakukan melalui pemenuhan standar produk, pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital.
“Salah satu hal yang paling penting dalam meningkatkan pariwisata Bali adalah faktor keamanan. Sebelumnya telah dilakukan melalui Sistem Manajemen Pengamanan Hotel (SMPH) yang telah berjalan sampai tahun 2017, namun karena terdapat perubahan peraturan perundangan maka diubah menjadi Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata yang cakupannya lebih luas, tidak hanya terbatas pada hotel, namun juga villa, apartment hotel, condominium dan akomodasi pariwisata lainnya,” jelasnya Cok Ace.
Adapun hotel yang mengantongi Sertifikat Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata, yakni Sheraton Bali Kuta Resort dengan predikat Platinum; Hotel Merusaka Nusa Dua dengan predikat Platinum; Hotel Jumeirah Bali dengan predikat Platinum; Ayana Resort and SPA Bali dengan predikat Platinum; Grand Hyatt Bali dengan predikat Gold; Bulgari Resort Bali dengan predikat Gold; Hotel Andaz Bali dengan predikat Gold; The Ritz-Carlton Bali dengan predikat Gold;
Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort dengan predikat Gold; Discovery Kartika Plaza Hotel dengan kategori Gold; Renaissance Bali Nusa Dua Resort dengan kategori Gold; Intercontinental Bali Resort dengan kategori Gold; dan The Patra Bali Resort & Villas dengan kategori Silver. (jus/kb)