GIANYAR, Kilasbali.com – Peserta BPJS yang dalam masa pandemi ini banyak yang menunggak pembayaran, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kini tak perlu gundah lagi. Karena BPJS Kesehatan kini meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).
Program ini ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Solusi ini ditekankan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, Kamis (16/6).
Elly menyebutkan, program ini diharapkan menjadi solusi di tengah pendemi Covid 19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya. Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran.
“Program Rehab ini penting diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN,” paparnya.
Lanjutnya, program ini berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan s/d 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” tambah wanita asal Seririt, Beleleng ini.
Lanjutnya, dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilihin berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” ujar Elly.
Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Keplosisian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan.
“Mari kita manfaatkan kemudahan yang telah disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku, sebab adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” tutup Elly. (ina/kb)