SINGARAJA, Kilasbali.com — Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, SIK, SH, MSi mengabulkan permintaan usulan berupa Pos Pecalang dan Linmas dari pihak Prajuru Desa Adat Pengolun, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Hal itu terungkap dalam pelaksanaan simakrama Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang digelar secara rutin Polres Buleleng untuk menyerap dan memfasilitasi aspirasi masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Kapolres Andrian menyebut pihaknya akan memberikan satu (1) perumahan Polri yang ada di Desa Pengulon, dimana selama ini perumahan itu, tidak ditempati.
“Secara pribadi, saya sangat setuju jika perumahan ini dijadikan pos pecalang dan linmas, namun secara administrasi silahkan pihak Prajuru Desa Adat memohon kepada Polres Buleleng agar segera diproses,” singkat Kapolres Andrian usai kegiatan simakrama, Rabu (9/2).
Pelaksanaan simakrama dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak, dihadiri tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan akademisi serta perbekel dari Desa Tukadsumaga, Desa Tinga Tinga, Desa Celukan Bawang, dan Desa Pengulon. (ard/kb)