Suami Kabur, Istri dan Jejaring Sabu Ditangkap Polisi

GIANYAR, Kilasbali.com – Satuan Narkoba Polres Gianyar membekuk tujuh orang yang terlibat jaringan narkoba jenis sabu. Satu diantaranya, Ni Wayan J (40), seorang ibu rumah tangga yang ambil bagian membantu suaminya sebagai mengedarkan barang haram tersebut.
Namun sayang, sang suami Dewa K lolos dan kabur ke Jakarta, sehingga kini berstatus DPO. Dari jaringan ini, 7,11 gram narkoba jenis sabu diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan AA MD (26) asal Denpasar Selatan yang ditangkap pada 28 November 2021 lalu di Jalan Pundak Banjar Tegehe Batubulan Sukawati Gianyar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 0,95 gram sabu. Dalam pengembangannya, kemudian ditangkap KAP (33) alamat Desa Manukaya Tampaksiring yang diamankan pada 4 Januari 2022 di Jalan Sawa Gunung, di depan Pura Goa Garba Desa Pejeng Kelod. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 0,26 gram.
Dari pengakuan KAP inilah terungkap jika mereka mendapatkan barang haram itu dari Dewa K yang kini masih buruan petugas. Meski demikian, istrinya Ni Wayan J yang ikut ambil bagian dalam mengedarkan barang haram ini pun diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya di Lingkungan Sengguan Gianyar yang ditangkap di rumahnya pada 4 Januari 2022 dengan barang bukti 36 paket sabu siap edar. Total keseluruhan seberat 2,98 gram.
Kemudian menyambung dengan mengamankan DNP (43) alamat Lingkungan Pasdalem Gianyar yang ditangkap pada 14 Januari 2022 di Jalan Bypass Dharma Giri Gianyar dengan barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 1,16 gram.
Riyanto (39) alamat Kampung Kaligerman Lamongan Jawa Timur yang ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumah kosannya Banjar Teges Gianyar. Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyanto, petugas juga turut mengamankan temannya yakni MA(40). Dari tangan para tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 0,26 gram.
Kemudian tersangka terakhir yang berhasil diamankan polisi yakni IPA(41) alamat Samarapura Klungkung yang ditangkap pada 24 Januari 2022 di Jalan Taman Baginda Temesi Gianyar dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,5 gram.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,MH dalam keterangannya di Mapolres Gianyar, Senin (1/1) mengatakan bahwa para tersangka ini tergabung atas satu jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.
Para tersangka ini disebutkan satu jaringan, berawal dari penangkapan tersangka pertama dan kemudian bergiliran dengan penangkapan-penangkapan tersangka lainnya.
“Para tersangka ini kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tantang Narkotika. “Ancamannya yakni antara 10 sampai dengan 15 tahun penjara,” ungkapnya. (ina/kb)

















