Bangunan Lobby Hotel di Kedewatan Akhirnya Dibongkar

GIANYAR, Kilasbali.com – Pihak hotel Kappa De Seres, di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar akhirnya melakukan pembongkaran bangunan lantaran dinilai melanggar Perda. Pihak hotel bakal menggeser posisi bangunan, sehingga tidak melampaui radius kesucian pura.
Humas Hotel Kappa Di Seres, I Ketut Nurata, membenarkan pembongkaran tersebut. Dengan itikad mengikuti arahan pemerintah, pihaknya sudah menindaklajuti dengan melakukan pembongkaran yang dinilai melanggar radius kesucian Pura Subak Malung.
“Kami sudah melakukan proses pembongkaran bangunan lobby sejak Sabtu lalu,” ungkapnya, Senin (20/12/2021).
Nurata juga mengungkapkan kronologis hingga bangunan tersebut mepet dengan pura. Sujatinya, sejak awal pihaknya tidak ada niat untuk melanggar ketentuan. Dari rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), diakui jika ditegaskan jika batas pembangunan yang berdampingan dengan tempat suci minimal 10 meter hingga 15 meter.
Namun, dalam perjalanan pembangunan lobby tersebut, kata dia, antara pihaknya dengan krama dan prajuru Pura Subak Malung memiliki hubungan dan komunikasi yang baik.
Dalam beberapa pertemuan pihaknya diminta supaya tidak ada kelenggangan yang cukup lebar antara pura dan lobby hotel, pihak pura meminta agar pembangunan lobby didekatkan lagi.
Akhirnya, kata dia, disepakati bahwa jarak antara lobi dan pura hanya empat meter.
“Pada saat itu, saya sudah sampaikan bahwa jarak minimal untuk pura ini 10 meter. Diminta oleh pengempon agar lebih dekat, yaitu 4 meter yang penting tidak dempet dengan pura,” ujarnya.
Nurata mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat, dan pihak krama dan prajuru Pura Subak Malung telah menandatangani kesepakatan. “Bahkan sudah ditandatangani oleh pengempon pura dan prajuru pura,” ungkapnya.
Meskipun pihak subak tidak keberatan dengan lobi tersebut, namun Nurata menegaskan pihaknya tidak mau memperpanjang persoalan. Terlebih lagi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gianyar menyatakan bahwa bangunan lobi tersebut melanggar Perda RTRW.
Dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar menyarankan agar bangunan tersebut di bongkar. “Kami tidak ingin masalah ini berkepanjangan, sehingga kami bongkar saja,” jelasnya.
Nurata mengatakan, setelah dibongkar, lobby tersebut rencananya akan tetap dijadikan lobby. Namun jaraknya akan dirubah sesuai rekomendasi.
“Nanti akan tetap lobinya di kawasan tersebut. Tapi sesuai dengan jarak yang dianjurkan 10-15 meter. Bentuknya akan berubah. Tapi biar nanti tidak menimbulkan persoalan lagi, kami akan konsultasikan lagi,” tandasnya. (ina/kb)

















