GianyarNews UpdatePendidikan

Tahun 2022, Warga Sekolah Wajib Bawa Tumbler

    GIANYAR, Kilasbali.com – Untuk menekan potensi timbulan sampah plastik di lingkungan pendidikan, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Edaran. Tahun 2022, seluruh warga sekolah mulai peserta didik, guru dan pegawai membawa wadah air minum (tumbler) secara mandiri.

    Disamping itu, sekolah juga diwajibkan menyediakan air minum di lingkungan sekolah dan kantor.

    Surat Edaran Bupati Gianyar dikeluarkan Senin 6 Desember lalu yang intinya agar seluruh peserta didik membawa tumbler baik itu dari PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK seluruh Gianyar.

    Hal ini juga berlaku juga kepada guru dan pegawai di lingkungan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik danenjaga kelestarian lingkungan.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    Kadisdik Gianyar, Made Suradnya dikonfirmasi Kamis (9/12/2021) menyebutkan SE Bupati Gianyar sudah diterima hari Selasa lalu.

    “Begitu kami terima, surat imbauan itu langsung kami sosialisasikan ke UPT Disdik kecamatan agar dilaksanakan,” jelas Made Suradnya.

    Dikatakan Suradnya, saat ini sedang tahap sosialisasi dari sekolah kepada siswa. Sedangkan pihak sekolah juga saat ini sedang menyiapkan tempat dan air minum untuk siswa.

    Baca Juga:  Sidak di Tegallalang, Satpol PP Temukan Pembangunan Villa Tak Kantongi Izin

    Diharapkannya, seluruh siswa sudah mendapat sosialisasi dan di Tahun 2022 sudah berjalan efektif.

    “Intinya siswa, guru dan pegawai membawa tumbler dan sekolah menyiapkan air minum, kami harap 2022 sudah berjalan efektif dan pelaksanaan tidak ada kendala,” tandasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi