GIANYAR, Kilasbali.com – Menuai sorotan tajam dari dewan, Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMST) Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta langsung turun ke Villa Kappa de Senses, Ubud, Rabu (8/12/2021). Pihaknya pun mengakui ada bangunan dalam proyek villa tersebut tidak sesuai IMB.
Dewa Alit Mudiarta, menyebutkan, Rabu pagi pihaknya sudah meninjau langsung ke Kappa de Senses di Desa Kedewatan Ubud. Diakui pula jika terdapat bangunan di luar kententuan IMB. Disebutkan pula jika bangunan akomodasi tersebut sudah mengantongi IMB.
“Setelah IMB, kami tidak melalukan penelusuran lagi. Adanya temuan angunan di luar ketentuan IMB bukan kesalahan kami,” lempar Dewa Alit.
Disebutkan, bangunan yang dikeluhkan masyarakat tersebut berjarak 4 meter dari tempat suci. Sedangkan dalam pengajuan IMB, lahan yang dekat tempat suci tersebut kosong.
Sedangkan dari IMB jarak bangunan dengan tempat suci 20 meter. Karena ada lahan kosong, pihak owner menambahkan bangunan hanya atas izin dari pekaseh subak.
“Jadi disini yang memunculkan pertanyaan. Bangunan di luar ketentuan IMB tersebut melanggar Perda, kami perintahkan di bongkar,” terang Dewa Alit.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Indonesia Raya (FIR) DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra malah mengaku heran dengan toleransi atas pelanggaran ini. Baginya tidak ada istilah pelanggaran melebihi ketentuan IMF.
“Intinya, tidak ada istilah melanggar sebagian. Jika tidak sesuai IMB, yang melanggar dan ditindak tegas,” ujarnya.
Lanjutnya, IMB yang telah dikeluarkan oleh DPMST adalah produk berupa izin yang berlandaskan regulasi. Bukan sebaliknya dijadikan tameng, untuk memberi kesan jika proyek tersebut sudah tertib hukum.
Bahkan, Putra merasa heran dengan Plat IMB di copy dalam bentuk cetakan gambar yang diperbesar. Kenyataannya, di dalamnya bangunan melanggar.
“Investor ini sudah mempermainkan IMB, jadi wajib ditinjau ulang. Seluruh aktivitas proyek pun harus dihentikan,” sorotnya.
Pelanggaran jenis ini, dipastikan Putra juga terjadi di proyek lainnya. Khawatirnya, pelanggaran jenis ini biasa terjadi lantaran ada kebijakan di bawah tangan.
Hal demikian adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari pihak pengawas, tarutamanya daru unsur OPD terkait.
“Dalam pelanggaran ini kok cuci tangan. Investor jenis ini, termasuk investor nakal yang mengakali produk izin pemerintah. Karena melanggar yang harus ditindak tegas. Bukan ditoleransi sepotong-sepotong,” sesalnya.
Sebagaimana hasil peninjauan, Bangunan akomodasi itu, memiliki luas 4.270 m2 dengan tiga lantai. Sedangkan bangunan yang melanggar ketentuan IMB tersebut akan digunakan sebagai lobby dengan memanfaatkan lahan radius kesucian pura. (ina/kb)