Sidak Prokes di Kelurahan Sumerta, 1 Orang Tak Pakai Masker Didenda

DENPASAR, Kilasbali.com – Sebagai upaya untuk terus mengingatkan masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2.
Dalam penertiban di Jalan Nusa Indah Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (3/12/2021), Tim Yustisi
menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, dari 9 orang yang melanggar, 8 orang didapati menggunakan masker tidak benar sehingga diberikan pembinaan. Sedangkan 1 orang pelanggar didenda karena tidak menggunakan masker.
Dewa Sayoga menegaskan dalam menekan penularan Covid-19, pihaknya akan terus memperketat penertiban prokes. Ia juga mengajak masyarakat agar tetap berperilaku sesuai prokes, salah satunya selalu menggunakan masker saat bepergian dan beraktifitas.
Sedangkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan dari data resmi pada Jumat (3/12/2021) didapat kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Kasus sembuh Covid-19 bertambah sebanyak 5 orang, kasus positif Covid-19 juga bertambah 5 orang dan kasus meninggal dunia nihil.
Dewa Rai menambahkan, berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door.
“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat. Jadi intinya kapan pun dan dimana pun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.(sgt/kb)

















