DENPASAR, Kilasbali.com – Diresnarkoba Polda Bali Kombes M.Khozin mengatakan pihaknya sudah mengungkap kasus dengan jumlah tersangka 818 orang hingga bulan November tahun 2021 ini, dengan kasus menonjol adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Selain itu, menurutnya ada temuan narkoba jenis baru, namun barang tersebut tidak masuk dalam Undang-undang Narkotika.
“Sehingga kita tidak bisa menjerat karena tidak diatur dalam Undang-undang ini (UU Narkotika-red),” ungkapnya di Denpasar, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan barang yang ditemukan itu menurut orang yang membawa adalah berfungsi sebagai obat yang berbentuk cairan.
Menurut Kombes Khozin bahwa barang ini dibawa oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang kebetulan ditangkap oleh pihak Bea Cukai.
Di masa pandemi ini, ia juga mengaku heran karena tahun ini kasus penyalahgunaan narkotika naik sekitar 3 kali lipat meskipun saat ini dilanda pandemi Covid-19.
“Sepertinya mereka tidak terpengaruh dengan pandemi ini. Buktinya kasus narkoba makin banyak,” imbuhya.
Ditemui di tempat terpisah, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan dalam upaya membersihkan Lapas dari peredaran gelap narkoba, pihaknya terus melakukan sinergi dengan Polri dan BNN.
“Sinergi dengan Polri dan BNN tetap terus digiatkan dalam upaya membersihkan Bali utamanya di Lapas, terus kita lakukan setiap saat. Semua tidak ada berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Pihaknya juga sangat terbuka terkait segala informasi dan media juga bisa melakukan cross chek ke Lapas bila ada informasi penyalahgunaan narkoba oleh napi di dalam Lapas.(sgt/kb)