DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro untuk mengantisipiasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya berhasil menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan saat penertiban PPKM skala mikro di simpang Jalan Mahendradata – Jalan Buana Kubu Desa Tegal Harum Denpasar Barat, Jumat (2/7/2021).
“Jumlah yang melanggar membuktikan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan masih perlu terus ditingkatkan,” ungkapnya.
Sayoga mengatakan dari 19 pelanggar, 12 orang di didenda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
“Mari bersama-sama mentaati aturan dan disiplin protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama,” ajaknya.(kb/rls)