
DENPASAR, Kilasbali.com -Sidak masker kembali digelar Tim Yustisi Kota Denpasar, Senin (7/12/2020) di Desa Ubung Kaja, tepatnya di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung.
Di luar dugaan, dalam sidak tersebut sebanyak 28 orang didenda, sehingga sekali operasi mengumpulkan Rp 2,8 juta uang denda.
“Kami menjaring sebanyak 31 orang pelanggar dalam razia kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi didagu,” terang Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Menurut Sayoga, dari 31 pelanggar tersebut, sebanyak 28 pelanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Uang denda ini selanjutnya dimasukan ke khas daerah.
Sementara itu, 3 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up.
Sayoga menambahkan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum, serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” pungkas Sayoga.(sgt/kb)

















