
Koster; Perlu Sosialisasi 2 Minggu
DENPASAR, Kilasbali.com – Diperlukan waktu 2 minggu bagi Gubernur Bali Wayan Koster untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020.
Pergub ini sendiri mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang dikeluarkan Gubernur pada Rabu (26/8/2020).
Pada pergub ini juga terdapat satu hal menarik yang tercantum yakni berupa pemberian sanksi sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Sosialisasi pergub ini menurut Gubernur Koster paling lama 2 minggu karena harus segera diberlakukan secara efektif sejak diumumkan hari ini.
“Saya kira apa yang diatur ini juga tidak ada hal yang baru. Ini merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait dengan tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya. Dengan Surat Edaran Gubernur yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor,” terangnya.
“Itu masa sosialisasi saya kira 2 minggu itu maksimalnya, tidak ada yang baru. Tinggal sekarang ditingkatkan penertibannya,” imbuh Koster.
Terkait pengawasan, Koster menjelaskan petugas yang mengawasi adalah perangkat daerah terkait di Pemprov Bali, Pemkab/Pemkot, Satpol PP bersinergi dengan TNI/Polri, Satgas Gotong Royong Desa Adat, dan komponen lainnya.(sgt/kb)

















