GIANYAR, Kilasbali.com – Kawasan subak pulagan dan sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, yang ditetapkan sebagai sebagai Warisan Budaya Dunia oleh Unesco, sehingga di sepanjang sungai ini tidak diperbolehkan membangun. Sayangnya, status itu kini mulai terusik dengan sejumlah bangunan.
Mengetahui hal tersebut, petugas Satpol PP Gianyar pun diturunkan untuk melakukan penertiban. Sejumlah warga yang sedang berkatifitas membangun pun langsung dihentikan dan dilakukan penyitaan sejumlah peralatan kerjanya.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, penertiban ini berawalnya dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang membangun di wilayah DAS Pekerisan.
Disinggung soal tindakan atau sanksi yang akan diberikan, Kasatpol PP asal Sukawati mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait apakah pembangunan ini distop atau tidak. Karena warga membangun dilahannya sendiri.
“Atas temuan pembangunan ini, kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjutinya,” kata Kasat Pol PP, Rabu (8/1/2020).
Selain melakukan sidak pembangunan di DAS Pakerisan, jajarannya juga melakukan penertiban terhadap terhadap maraknya pemasangan reklame tanpa izin.
Petugas Satpol PP Gianyar memberangus puluhan reklame berupa spanduk, bender yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
”Kami juga menertibkan spanduk, bender yang pemasangannya melanggar Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. (ina/kb)