GIANYAR, Kilasbali.com – Petugas gabungan Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Gianyar gagal mendapati aktivias penambangan liar di Daerah Aliran Sungai Wos, Desa Singakerta, Ubud, Jumat (20/12/2019).
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, mengatakan, pihaknya menyasar kawasan itu karena banyak menuai keluhan atas penambangan batu padas.
Namun, saat dilakukan sidak justru tidak aktivitas penambangan dan diduga pekerja menghentikan aktivitasnya sementara dan bersembunyi.
“Kami tidak menemukan buruh yang melakukan aktivitas penambangan liar. Mungkin saja sidak ini sudah bocor,” kata Made Watha.
Lanjutnya, dalam sidak tersebut pihaknya hendak menyasar pengepul, namun memang tidak ditemukan pengepul ataupun penambang.
Selain itu pihaknya bersama Satpo PP Provinsi Bali ingin secara bersama memberikan edukasi ke masyarakat, terkait bahaya dari penambangan batu padas ilegal.
“Kami ingin mencegah adanya korban jika kawasan penambangan longsor, terlebih sekarang memasuki musim hujan, kan beresiko, “ terangnya.
Sementara itu, kata dia, Satpol PP Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sedangkan di Kabupaten Gianyar belum ada perda terkait hal tersebut.
Karena Perda ini ranahnya di Provinsi, pihaknya pun akan menunggu petugas dari provinsi. Sementara Pol Pp Gianyar hanya membackup.
“Karena tidak menemukan aksi penambangan batu padas, kami pun kembali dari lokasi tersebut dengan tangan kosong,” terangnya.
Mengenai masih maraknya penambangan batu padas ilegal pada lokasi lain, Watha pun memastikan akan melakukan sidak sejenis dengan berkoordinasi lagi dengan Sat Pol PP Provinsi Bali.
Watha pun tidak menampik saat ini masih banyak aksi penambangan batu padas ilegal. Khususnya di sepanjang pinggiran sungai.
Ditambahkan selama ini penertiban penambangan batu padas ilegal sudah dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kita akan melakukan pemetaan, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Satpol PP Provinsi,” pungkasnya. (ina/kb)