GIANYAR, Kilasbali.com – Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur, dr. Endang Triana Simanjuntak menyebutkan, sekitar 1.200 pekerja di Gianyar hingga kini belum didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan. Estimasi ini pun sifatnya sementara, karena pendataan yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bali timur, baru mencakup 252 perusahaan.
“Sebgai langkah awal, kini pihak BPJS Kesehatan tengah melakukan komunikasi persuasif terhadap perusahan-perusahaan ini, sebelum melimpahkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar,” kata dr. Endang saat sosialisasi pelayanan BPJS kesehatan selam libur Lebaran, Senin (27/5/2019).
Menurutnya, jumlah karyawan tersebut baru sebatas estimasi. Sebab bisa saja yang bersangkutan saat ini telah berhenti dari pekerjaannya. Atau perusahaan yang melanggar Perpres ini menambah jumlah pekerja. Bila hal tersebut terjadi, kata dia, tentunya jumlah karyawan yang belum terjamin JKN-KIS bertambah di Kabupaten Gianyar.
“Meski perusahaan kecil, tapi rata-rata mereka mempekerjaan pegawai 60 sampai 70 orang dengan kontrak kerja yang jelas. Maka wajib perusahaan itu mendaftarkan karyawannya,” ujarnya.
Lebih lanjut menambahkan, data tersebut diperoleh secara door to door. Karena itu, diduga masih ada perusahaan lain yang belum terdata. Meskipun upaya yang dilakukan relatif berisiko. Namun pihaknya akan terus mengupayakan supaya semua tenaga kerja di Bali timur (Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem), dijamin kesehatannya oleh perusahaannya.
Sebab hal ini diatur dalam Perpres, dengan sanksi yang harus ditanggung perusahaan yang bersangkutan adalah delapan tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. “Kalau pekerja itu awalnya ikut secara mandiri, lalu bekerja maka dia harus beralih. Ini sebenarnya keuntungan dari pekerja. Dia (pekerja) hanya bayar 1 persen, sisanya 4 persen dibayarkan oleh perusahaan,” sebutnya.
Endang menegaskan, jika upaya tersebut tidak mempengaruhi sikap perusahaan, maka pihaknya pun akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Jika sudah kami limpahkan, perusahaan bisa kena sanksi administrasi atau pidana. Dalam hal ini, pidananya tidak main-main. Ancamannya delapan tahun atau denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (ina/kb)