Langgar Perbup PPBD Jembrana, Ini Sanksinya……!!!

NEGARA, Kilasbali.com – Pentunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Jembrana telah diatur dengan terbitnya Perbup tentang Tatacara PPDB untuk TK, SD dan SMP. Dalam Perbup itu, telah diatur tekait jalur PPDB dan pengaturan zonasi serta sanksi terhadap pelanggarannya.
Dalam Perbup itu, juga telah tertuang sejumlah sanksi. Pemalsuan bukti keluarga tidak mampu mapun bukti penyandang disabilitas diancam pengeluarn dari sekolah. Sekolah yang melanggar diancam dikenakan sanksi pengurangan bantuan dana atau penggeseran dana BOS. Sedangkan kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan yang melanggar dijatuhi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
Hal tersebut dikatakan Kadis Dikpora Jembrana, Ni Nengah Wartini dikonfirmasi melalui Kabid Dikmen, I Nyoman Wenten. Menurutnya, PPDB di Jembrana masih tiga jalur.
“PPDB bisa online mapun offline, tergantung kesiapan perangkat di masing-masing sekolah. Yang pasti ada 3 jalur yakni perpindahan tugas orang tua dan prestasi masing-masing 5 persen, dan zonasi 90 persen,” katanya, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut mengatakan, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka lebih awal.
“Perpindahan tugas dibuktikan dengan SK atau surat tugas orang tua. Kalau prestasi pembobotannya berdasarkan piagam kejuaraan mulai dari tingkat kabupaten ” terangnya.
Sementara jalur zonasi berlaku mulai dari jenjang SD hingga SMP. “Zonasi ini termasuk siswa kurang mampu juga. Untuk pengaturan zonasinya mempergunakan jarak ke sekolah dari tempat tinggal sesuai KK mulai perbanjar, perdesa hingga kecamatan. Ini juga untuk pemerataan jumlah siswa” tegasnya.
Menambahkan, untuk SD jumlah siswa perkelas maksimal 28 siswa dan SMP maksimal 32 orang. “Jumlah kelasnya tergantung jumlah ruangan dimasing-masing sekolah,” tambahnya.
Selain tidak memberlakukan test calistung bagi SD, menurutnya nilai UN hanya menjadi syarat administrasi pada PPDB SMP. (gus/kb)

















