DENPASAR, Kilasbali.com-Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang wanita cantik asal Buleleng berinisial Putu DAS (23) pada Rabu (16/1/2019). Ia ditangkap polisi lantaran nekat mencuri perhiasan emas yaitu cincin dan gelang milik temannya sendiri berinisial KW (21).
Perhiasan curian itu lalu dijual di toko emas di Jalan Sulawesi, Denpasar. Berhubung ada nota pembeliannya, perhiasan itu laku Rp 6 juta.
Awalnya tersangka mengakui, uang hasil menjual perhiasan itu dipakai membeli pakaian, make-up dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, setelah ditelusuri penyidik, ternyata sebagian besar uang itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Saat diperiksa dipakai apa uang tersebut? Pelaku mengaku untuk beli narkoba. Dia sudah setahun menggunakan narkoba,” kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar, AKP Nyoman Darsana didampingi Kanit I Iptu Made Yudistira, Jumat (18/1/2019).
Tersangka Putu DAS mengaku membeli dan mendapat sabu dari mantan pacarnya dan digunakan sendiri. “Memang pelaku pernah kerja jadi waitress. Mungkin waktu itu pelaku kenal narkoba,” jelas AKP Nyoman Darsana.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang tinggal di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat pada Selasa (15/1/2019) lalu. Saat itu korban menghubungi pelaku untuk datang membersihkan kamar kos. Saat melihat laci lemari terbuka sedikit, timbul niat pelaku mengambil perhiasan emas beserta surat pembeliannya.
“Pelaku dan korban adalah teman satu sekolah. Oleh karena itu, dia sering dimintai tolong bersih-bersih di kamar kos korban,” imbuh Wakasat Reskrim Polresta Denpasar. (*KB).