TABANAN, Kilasbali.com – Disperindag Kabupaten Tabanan dengan Polres Tabanan melakukan sidak di lima toko modern, yakni Hardys Tabanan, Alfamart Gerokgak, Indomaret Tegal, Coco Mart Dukuh dan Clandys Sanggulan, Rabu, (29/05/2019).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol (Mikol) golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen sampai 20 persen) dan golongan C (kadar alkohol di atas 20 persen) yang disimpan di belakang toko modern Coco Mart Dukuh ini.
Kabid Perdagangan Disperindag Tabanan Ni Wayan Primayani mengatakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan terhadap toko modern berjejaring ini. Apalagi tidak bisa menunjukan SIUP MP.
“Perda kan tidak boleh minimarket menjual mikol golongan B dan C, yang boleh adalah golongan A yang berkadar alkohol 5 persen tetapi untuk take away saja, tidak untuk diminum di tempat,” ungkapnya.
Menurutnya, Mikol Golongan B dan C sesuai dengan Permendag dan Perda, minimart tidak boleh menjualnya. Yang boleh hanya golongan A, sejenisnya bir yang kadar alkoholnya 5 persen.
“Karena kita sudah lihat itu kan berarti kita akan memberikan surat peringatan. Kita sudah lihat itu (Mikol Golongan B dan C), jadi mereka tidak bisa mengelak,” ujarnya.
Sementara terkait toko modern di sepanjang di Jalan Ir. Soekarno yang buka hingga 24 jam, pihaknya akan mengkonfirmasi manajemen Alfamart, Indomaret, dan Coco Mart, karena belum bisa menunjukan izin opersionalnya. “Yang buka 24 jam, wajib ada petugas keamanannya,” pungkasnya. (*kb)