Tim Yustisi Segel Bangunan Berbahan Baja di Jatiluwih

TABANAN, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Tabanan menyegel dan menghentikan paksa proyek pembangunan restoran dua lantai berbahan baja di kawasan jalur hijau Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Senin (2/11).
Penertiban tegas ini dilakukan setelah pendirian fasilitas wisata milik warga bernama I Wayan Subadra tersebut terbukti melanggar ketentuan tata ruang wilayah serta mengabaikan serangkaian surat peringatan dari pemerintah daerah.
Operasi penertiban yang melibatkan personel Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, Dinas PU, pemerintah desa, hingga pecalang dan tokoh masyarakat Desa Adat Gunung Sari tersebut diawali dengan proses dialog yang berlangsung cukup alot.
Pemilik proyek sempat bersikeras menolak penghentian pengerjaan dengan alasan mencari kesetaraan perlakuan hukum atas keberadaan bangunan lain di kawasan cagar budaya tersebut.
Kasatpol PP Tabanan, I Putu Hendra Manik Astawa, menegaskan proyek restoran fisik tersebut berdiri tanpa mengantongi dokumen Informasi Tata Ruang (ITR).
Selain menabrak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengerjaan bangunan permanen itu juga melanggar kebijakan moratorium yang ditetapkan Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP).
“Bangunan ini sudah sangat melanggar karena kajian di tata ruang sudah tidak memungkinkan. Selain itu, bahan yang digunakan adalah baja dan ditanam permanen. Bangunan seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi karena sudah membangun di jalur hijau,” kata Hendra di sela penertiban.
Ia membeberkan, pihak Pemkab sebenarnya tidak mematikan usaha warga lokal dalam mengadu nasib di sektor pariwisata, mengingat Subadra telah mengelola usaha akomodasi sejak 2010.
Pemerintah bahkan sempat menyodorkan jalan keluar berupa rancangan bangunan semi-permanen satu lantai, namun arahan tersebut tak digubris dan pemilik tetap nekat menanam fondasi baja.
“Pemerintah sudah memberikan opsi untuk membangun semi permanen. Kalau pemilik membangun menggunakan semi permanen dan hanya lantai satu dibuat, itu masih bisa dilakukan. Namun, tetap membangun menggunakan baja,” terangnya.
Mantan Camat Penebel ini menambahkan, tindakan pembangkangan atas regulasi tata ruang ini berisiko menyeret pemilik ke ranah hukum pidana maupun perdata. “Ada sanksi pidana, itu ranahnya ada di kepolisian,” tegas Manik Astawa.
Penetapan sanksi penyegelan ini turut didukung oleh pihak pemerintah desa setempat. Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika mengungkapkan, aparat desa bersama unsur adat telah berulang kali memberikan teguran persuasif agar pengerjaan proyek di area terlarang tersebut dihentikan, namun tidak pernah diindahkan oleh pemilik.
“Sudah 2-3 kali kami imbau yang bersangkutan, namun tidak diindahkan,” ungkap Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika.
Kartika menjelaskan, pihak desa tidak pernah membiarkan warganya tanpa pemahaman aturan. Pemilik bahkan sempat dilibatkan dalam forum sosialisasi bersama Pansus TRAP untuk memahami zonasi dan aturan main di kawasan Jatiluwih.
“Kami ikutkan pemilik untuk memahami aturan yang ada di Jatiluwih. Jadi kami tidak biarkan begitu selaku pemerintahan desa,” jelasnya.
Dari sudut pandang hukum adat, Bendesa Adat Gunung Sari, I Ketut Widadi, menandaskan bahwa pihak desa adat sama sekali tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi atas pendirian restoran permanen berbasis konstruksi baja tersebut. “Intinya bangunan ini tidak ada rekomendasi dari adat,” tegas Widadi.
Widadi memaparkan, setiap aktivitas investasi di wilayah wewidangan adat wajib melaporkan pola kerja sama serta memenuhi syarat penggunaan 80 persen material alami atau kayu.
Pihak adat bahkan sempat menyodorkan alternatif pembangunan berupa struktur gazebo di lantai atas, namun opsi ramah lingkungan itu diabaikan.
“Setiap investor yang hendak masuk ke wilayah desa adat wajib melaporkan terlebih dahulu bentuk investasi, pola kerja sama, hingga jenis bangunan yang akan didirikan,” paparnya.
Bahkan, sambungnya, pihak desa adat sempat memberikan alternatif kepada pemilik agar membangun gazebo di lantai dua. “Namun, opsi tersebut juga tidak diindahkan,” sesalnya.
Di sisi lain, pemilik bangunan I Wayan Subadra melayangkan keberatan atas tindakan penyegelan tersebut dan merasa penertiban tim yustisi terkesan tebang pilih hanya menyasar tempat usahanya.
“Saya hanya menuntut keadilan. Kenapa hanya saya saja yang dicari oleh petugas,” ujar I Wayan Subadra.
Subadra menyatakan, pengerjaan proyek tersebut dilanjutkan karena dirinya menafsirkan rekomendasi moratorium Pansus TRAP atas 13 bangunan terdahulu sebagai lampu hijau untuk mengembangkan usaha yang sudah ada.
“Saya anggap setelah ada rekomendasi moratorium 13 bangunan itu bisa membangun atau mengembangkan bangunan yang sudah berdiri. Saya rasa urusan saat itu sudah clear,” ujarnya.
Subadra mengaku telah menanamkan modal hingga ratusan juta rupiah yang diperoleh dari hasil mengagulkan sertifikat tanah warisan keluarga demi mendirikan tempat usaha tersebut. “Kami sampai gadai tanah untuk modalnya. Kami hanya minta keadilan,” ucap Subadra.
Ia meratap bahwa restoran tersebut dirancang sebagai tumpuan utama mata pencaharian untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya. “Restoran itu adalah nafkah saya untuk menghidupi keluarga saya. Saya buat untuk bisa makan,” katanya.
Mengenai alasan penggunaan material baja dan struktur dua tingkat, Subadra beralasan bahwa bahan semi-permanen mudah lapuk, sementara lantai dua diperlukan agar pengunjung bisa mendapatkan lanskap pemandangan sawah karena posisi tanahnya berada di bagian belakang dan berlevel lebih rendah.
“Kalau hanya bangun satu lantai, tidak dapat pemandangan. Posisi saya di belakang dan agak di bawah, makanya saya bangun lantai dua,” paparnya.
Subadra mengklaim bahwa kerangka baja tersebut sejatinya bakal dibalut dengan ornamen alamiah agar menyatu dengan lingkungan perdesaan.
“Nantinya bangunan baja itu akan ditutup menggunakan jerami dan bambu. Konsepnya akan kembali ke alam,” pungkasnya. (c/kb)

















