
TABANAN, Kilasbali.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10).
Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Tindakan tegas terhadap warga asing bermasalah tersebut dijalankan secara bersinergi oleh jajaran Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Tabanan demi mengembalikan ketenangan krama desa dan meredam keresahan masyarakat tempatan.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan Merry Yolanda Baransano membenarkan adanya insiden ulah WNA yang mengganggu ketertiban lingkungan pemukiman warga tersebut.
“Yang bersangkutan dilaporkan mengamuk di Kawasan permukiman warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri,” ujar Merry Yolanda Baransano pada Minggu (25/10).
Menindaklanjuti laporan warga, personel kepolisian dan imigrasi bergerak cepat mengamankan LQ di lokasi kejadian. WN Tiongkok itu selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian intensif.
Merry menegaskan, pengamanan WNA tersebut bertujuan untuk menanggulangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan proses penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai aturan.
“Selain menindaklanjuti kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ini untuk memastikan aspek keimigrasian yang bersangkutan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Selama dalam pengawasan imigrasi, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan identitas diri, dokumen perjalanan (paspor), serta status izin tinggal milik LQ.
Tak hanya verifikasi dokumen administrasi, LQ juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis oleh tim medis.
Tahapan cek kesehatan ini merupakan prosedur baku penting guna memastikan kondisi fisik WNA yang bersangkutan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seluruh rangkaian pengawasan dan pendataan dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan koordinasi presisi antarinstansi berwenang.
Setelah seluruh berkas administrasi dan cek medis dinyatakan rampung, petugas imigrasi memindahkan LQ ke fasilitas detensi di Denpasar.
“Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan pemindahan LQ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” tandas Merry.
Penempatan LQ di Rudenim Denpasar tersebut dilakukan untuk mengisolasi yang bersangkutan selama menjalani tahapan pendetensian dan proses penindakan hukum keimigrasian selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (c/kb)

















