Warga Tengkudak Sukarela Tanam Buah Demi Kelestarian Jalak Bali

TABANAN, Kilasbali.com – Warga Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, secara sukarela menanam beraneka komoditas tanaman buah di lahan pribadi maupun pekarangan rumah demi menjamin ketersediaan pasokan pakan alami bagi satwa endemik Jalak Bali (Curik Bali).
Inisiatif swadaya penanaman pakan alami ini dilakukan warga untuk menjaga populasi burung langka tersebut yang kini hidup bebas dan berkembang biak di sekitar pemukiman lereng Gunung Batukaru.
Pusat kawasan konservasi berbasis masyarakat yang dikenal sebagai Kampung Jalak Bali ini berlokasi di Banjar Dinas Tingkih Kerep.
Aktivitas pelestarian di wilayah utama tersebut ditunjang oleh empat banjar dinas sekitarnya, yakni Banjar Dinas Pengangahan, Den Uma, Tengkudak, dan Puluk-Puluk, serta didukung wilayah penyangga seperti Desa Wongaya, Penatahan, dan Sangketan.
Perbekel Desa Tengkudak, I Ketut Suartanca, membeberkan bahwa kesadaran warga dalam memelihara ekosistem ruang hidup Jalak Bali diwujudkan secara nyata melalui penyediaan rantai pakan alami langsung dari pekarangan mereka.
“Masyarakat kami secara sukarela di lahan mereka menanam pepaya, pohon cepaka dan tanaman buah lainnya untuk pasokan makanan burung jalak bali di alam,” Suartanca belum lama ini.
Ia menceritakan, gerakan konservasi alam liar di Banjar Dinas Tingkih Kerep berawal dari program kolaborasi bersama Yayasan Kita Alam dan Kemanusiaan (Friends of the National Park Foundation/FNPF) sejak 2023.
Berdasarkan hasil survei dan observasi awal, kondisi geografis serta tutupan kawasan hutan yang masih asri di Tingkih Kerep dinilai sangat ideal sebagai ruang berkembang biak Jalak Bali secara alami.
Program percontohan tersebut dimulai dengan melepas puluhan pasang burung ke alam bebas pasca-observasi kawasan tuntas dilakukan.
“Akhirnya mulai melakukan konservasi dengan melepas 30 pasang burung Jalak Bali,” ungkap Suartanca.
Seiring berjalannya waktu, tingkat kepedulian krama desa terhadap keberlanjutan lingkungan semakin menguat.
Untuk membentengi populasi burung terlindungi ini dari ancaman kejahatan perburuan, Desa Adat Tingkih Kerep bersama desa-desa tetangga menyepakati aturan adat (awig-awig) yang melarang keras aktivitas penangkapan, perburuan liar, hingga jual beli Jalak Bali.
Langkah penguatan hukum adat tersebut beroperasi berdampingan dengan regulasi negara, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK Nomor P.106/2018 yang menetapkan Jalak Bali sebagai satwa dilindungi.
“Maka tidak heran kesadaran masyarakat Desa Tengkudak untuk melakukan pelestarian burung Jalak Bali tetap terjaga. Apalagi sekarang ini mereka sudah berdampingan setiap harinya hidup dengan burung Jalak Bali,” jelasnya.
Berkat konsistensi warga merawat rantai makanan dan menjaga keamanan habitat, populasi Jalak Bali di Desa Tengkudak mengalami lonjakan pesat dari yang semula 30 pasang (60 ekor) kini telah melebihi 156 ekor di alam bebas.
Warga desa juga rutin mengagendakan pelepasan burung ke alam liar setiap momentum peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Keberhasilan pelestarian satwa langka di lereng Batukaru ini kini mulai memikat antusiasme wisatawan lokal maupun mancanegara yang ingin menyaksikan konservasi alam secara langsung.
“Kami berharap dengan adanya kampung Jalak Bali di Banjar Dinas Tingkih Kerep mudah-mudahan mampu menggerak roda ekonomi masyarakat. Mengingat sudah adanya wisatawan yang datang melihat konservasi Jalak Bali,” pungkasnya. (c/kb)

















