Bapenda Bali Gelar Diskon Pajak

DENPASAR, Kilasbali.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali membuat kebijakan pemutihan denda dan diskon pajak. Penunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari tiga tahun, cukup membayar dua tahun saja. Kebijakan ini berlaku mulai 9 September – 11 November 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa mengatakan, kebijakan ini melihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dari data yang kita lihat masih banyak masyarakat kita yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya di Denpasar, Senin (14/9).
Menurutnya, kebijakan ini juga melihat di daerah lain yang telah menerapkan hal serupa. Selain itu, awak media juga mempertanyakan kapan Bali akan menerapkan diskon pajak.
“Jadi ya kita ikut berpartisipasi untuk meringankan beban masyarakat,” imbuhnya.
Disebutkan, saat ini kurang lebih sebanyak 320.000 kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya dengan ekuivalen kurang lebih Rp113 miliar. Dikatakan, kebijakan diskon pajak ini untuk meng-update data sebenarnya.
‘Meng-update data wajib pajak atau kendaraan aktif. Karena kita lihat banyak juga yang masih menunggak lebih daripada dua tahun, sehingga kami memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat dengan cukup membayar dua tahun saja pajak. Sisanya didiskonkan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, sejak diberlakukan pada tanggal 9 September 2026, selama tiga hari masyarakat yang menunaikan kewajibannya dengan memanfaatkan kebijakan ini, realisasinya mencapai Rp5 miliar lebih.
“Kami harap dengan masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, tahun depan mereka menjadi wajib pajak yang patuh,” harapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan momen yang hanya dua bulan saja. Apalagi tahun depan tidak akan ada lagi diskon pajak. “Jadi kita harapkan kebijakan ini bisa menyumbang PAD yang lebih baik,” tandasnya. (Jus/kb)

















