
DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna ke- 43 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (10/7). Rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Adapun agenda dalam rapat ini yakni; Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025; dan Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, I Wayan Gunawan, mempertanyakan terkait SiLPA yang relatif tinggi, yakni lebih dari Rp 712 miliar. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta Gubernur menjelaskan apakah SiLPA ini murni cerminan dari pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja, atau justru menjadi indikator kurang matangnya perencanaan program. ”Atau juga (karena) ketakutan jajaran OPD karena bayang-bayang permasalahan hukum,” ungkap Gunawan.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti realisasi Belanja Daerah yang hanya mencapai 88,42 persen dari pagu anggaran. Persentase tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar terhadap anggaran yang belum terealisasi. Fraksi PDIP pun meminta penjelasan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Gubernur mengenai faktor-faktor penyebab rendahnya penyerapan belanja tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah hal itu disebabkan oleh efisiensi anggaran, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, kendala pengadaan barang dan jasa, atau hambatan administratif lainnya. “Fraksi berpandangan bahwa kualitas pelaksanaan anggaran harus terus ditingkatkan agar program pembangunan di Provinsi Bali dapat terlaksana secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” kata I Made Supartha saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.
PDIP juga mencermati keberadaan SiLPA yang mencapai Rp 712,87 miliar lebih. Kendati dalam batas tertentu SiLPA mencerminkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, Supartha menilai besarnya nilai tersebut perlu dievaluasi. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada program pembangunan yang tertunda atau belum terlaksana secara maksimal.
”Oleh sebab itu, Fraksi meminta Organisasi Perangkat Daerah melalui Gubernur menjelaskan komponen SiLPA yang bersifat terikat maupun yang dapat dimanfaatkan kembali pada tahun anggaran berikutnya, serta strategi untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang hadir mewakili Gubernur Wayan Koster mengatakan bahwa pertanyaan terkait SiLPA akan dijawab secara resmi oleh Gubernur. Namun, Giri membantah anggapan bahwa tingginya SiLPA diakibatkan oleh gagalnya serapan anggaran. Ia menyebutkan bahwa SiLPA tersebut bisa jadi berasal dari sisa nilai tender.
”Bukan, ketika ada SiLPA itu bukan (berarti) tidak tercapainya serapan anggaran. Program anggaran sisa dari tender bisa jadi SiLPA. Mudah-mudahan saat kita hitung secara teknis nanti pendapatan bisa melampaui target, itu hal yang bagus sekali,” ungkapnya. (jus/kb)

















