DenpasarKriminal

Ditreskrimum Polda Bali Kembali Berhasil Menangkap Pelaku WNA Kasus Skimming

DENPASAR, Kilasbali.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap tiga warga Bulgaria terkait aksi kejahatan pencurian data nasabah dengan menggunakan alat “skimmer dan router” (kasus skimming).

“Tiga tersangka ini merupakan jaringan kasus pencurian data nasabah, jadi mereka mencuri data nasabah di Pulau Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi via whatsApp, (Kamis 11/4/2019).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Kaloyan Kirilov Spasov, Nikolay Valentino Dinev, dan Lyubomir Todorov Bogdanov.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari salah satu bank di Bali yang menemukan adanya kegiatan transaksi penarikan uang yang tidak wajar di Kawasan Pecatu. Berbekal informasi yang didapat dan rekaman CCTV di ATM, Tim Resmob Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga:  Dekranasda Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi Perempuan Bali

Sehingga, pada hari rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 02. 30 WITA, ketika unit resmob yang sedang melakukan survailence melihat sebuah mobil Ertiga yang parkir di area minimart Nirmala pecatu dimana dalam area tersebut terdapat Atm Mandiri, Atm BNIdan BRI dan saat itu diketahui ada seseorang melakukan transaksi di dalam Atm BNI dan dua orang berada didalam mobil.

Selanjutnya, team melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dan diketahui orang tersebut merupakan warga bulgaria yang memiliki kemiripan dengan ciri pelaku yang melakukan pemasangan hiden Camera di Atm Mandiri tersebut. Dari penangkapan tiga tersangka ini, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di villa pelaku di daerah Pecatu, Kuta Selatan Badung.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit suzuki ertiga, satu buah router, satu buah panes camera, satu buah mall disainplat hidencam, tiga buah laptop, dua buah dompet dan dua buah Hp merk samsung serta uang sebesar Rp 2.000.000,00.

Baca Juga:  Catatan Sejarah, The Sanur Raih Lima ISO Sekaligus

Modus yang digunakan para tersangka ini dengan cara memasang alat skimmer yang telah terpasang kamera tersembunyi yang terhubung dengan router dan modem maupun cardreader yang selanjutnya dapat merekam data nasabah yang sudah tercatat nomor pin-nya. Selanjutnya, data nasabah itu disimpan tersangka ke kartu ATM palsu dan kemudian menggasak seluruh isi uang di dalam ATM milik korbannya.

Baca Juga:  Soulshine Bali Hadirkan Host Your Own Retreat, Tawarkan Keindahan Hijau Tropis di Selatan Ubud

Saat ini Pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan di Mapolda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mencegah aksi kejahatan ini, Polda Bali akan menumpas para pelaku kejahatan skimming ini hingga tuntas. “Kasus ini akan terus dikembangkan,” Tutup Kombes Pol. Hengky Widjaja. (rls/*KB).

Back to top button

Berita ini dilindungi