Pensiun, Dewa Mahendra Rehat Sejenak

DENPASAR, Kilasbali.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra pensiun per 1 April 2026.
Dewa Mahendra dihubungi melalui sambungan telepon mengaku akan rehat sejenak di rumah, dan mengurus rumah tangga untuk mengisi masa purna tugasnya ini.
Pihaknya tak menampik beberapa rekan dan koleganya menghubungi untuk duduk di organisasi yang ada di Bali.
Namun dirinya lebih memilih untuk beristirahat. “Rehat sejenak dulu saya barang setahun ke depan,” singkat mantan Karo Humas Pemprov Bali ini, Selasa (31/3).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa mengungkapkan, kursi Asisten I tersebut kini kosong.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan diikuti pergeseran atau mutasi pejabat eselon II.
Menurutnya, hal tersebut dinilai wajar mengingat peran Asisten I cukup vital, yakni mengoordinasikan sejumlah perangkat daerah di bawah kewenangannya.
“Selain kompetensi manajerial, penilaian kinerja juga menjadi faktor penting,” ungkapnya.
Budiasan mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster menaruh perhatian pada etos kerja pejabat, termasuk kemampuan menyelesaikan tugas secara optimal dan melampaui target. “Kalau diberi tugas lima, selesaikan tujuh. Itu standar yang diharapkan,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya telah memiliki database lengkap seluruh pegawai, termasuk pejabat, dalam sistem manajemen talenta. Dengan basis itu, proses seleksi diyakini lebih objektif dan terukur.
Meski belum ada kepastian waktu, Budiasa memastikan pengisian jabatan Asisten I akan dipercepat guna menghindari kekosongan berkepanjangan di posisi strategis tersebut.
Pihaknya juga memastikan pengisian jabatan akan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta yang kini menjadi basis penataan birokrasi.
Dalam prosesnya, sejumlah kepala perangkat daerah yang dinilai memiliki kompetensi akan diseleksi untuk mengisi posisi tersebut.
Tahapannya dimulai dari pemetaan talenta, dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga pelantikan.
“Untuk sementara memang masih berproses. Arahan Gubernur jelas, pengisian dilakukan melalui mekanisme yang terukur dan berbasis kompetensi,” pungkasnya. (Jus/kb)

















