BPJS PBI Tidak Aktif Bisa Direaktivasi

DENPASAR, Kilasbali.com – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemerintah Provinsi Bali dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani menyampaikan, jika kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak aktif, maka masyarakat bisa segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota setempat untuk proses reaktivasi atau penentuan skema jaminan kesehatan yang sesuai.
“Tidak perlu khawatir. Negara hadir. Yang penting segera dicek dan dikomunikasikan ke Dinas Sosial kabupaten/kota,” ungkapnya, Senin (9/2).
Ditegaskan, bagi kepesertaannya yang dinonaktifkan, juga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk layanan cuci darah bagi penderita gagal ginjal.
Dia menegaskan tidak boleh ada penolakan layanan medis, terutama untuk kondisi darurat dan penyakit kronis atau katastropik, meskipun status kepesertaan PBI JK sedang dinonaktifkan.
“Sudah sangat jelas dalam edaran Menteri Sosial dan juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi untuk kondisi darurat medis dan penyakit kronis seperti cuci darah,” tegasnya.
Sagung menjelaskan, Kementerian Sosial telah menerbitkan surat edaran tertanggal 3 Juli 2025 terkait perubahan data peserta PBI JK berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Bali segera mengirimkan edaran kepada bupati dan wali kota se-Bali untuk percepatan pengusulan kembali atau reaktivasi kepesertaan PBI JK yang ditanggung APBN.
Ia menyebutkan, peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan masih dapat diusulkan kembali apabila hasil verifikasi dan validasi di lapangan menunjukkan yang bersangkutan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Terlebih bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir, jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga maka kepesertaan akan kembali dihapuskan.
“Untuk kasus gagal ginjal dan cuci darah, itu sangat jelas masuk kategori penyakit kronis. Kepesertaan bisa langsung direaktivasi melalui pengusulan oleh desa atau Dinas Sosial kabupaten/kota,” ujarnya. (jus/kb)

















