Rekomendasi Jatiluwih Diserahkan, Pol PP Line Dibuka

DENPASAR, Kilasbali.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus) TRAP DPRD Bali menyerahkan rekomendasi kepada Pemkab Tabanan terkait persoalan di Jatiluwih.
Rekomendasi itu diserahkan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha kepada Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga di Kantor DPRD Bali, Kamis (8/1).
Disebutkan, terdapat lima hal dalam rekomendasi tersebut. Pertama, meminta agar negara hadir. Kedua memastikan Pemkab Tabanan melakukan pengendalian.
Ketiga, menerapkan moratorium, tidak boleh ada bangunan lagi. Keempat Pansus TRAP mendorong penguatan ekonomi, dan kelima evaluasi pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih.
“Tiket masuk juga saya harapkan elektronik, jangan manual, dan terapkan transparansi demi para petani,” katanya.
Pihaknya juga berharap membentuk UPTD penghasil atau sejenis yang mengelola kawasan tersebut, sehingga meminimalisir terjadinya kebocoran.
Terkait helipad, pihaknya berharap dievaluasi. Diatur pembiayaan, karena bagus untuk ekonomi rakyat. “Tapi bangun di luar, sehingga tidak mengganggu pemandangan,” pintanya.
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Dharmadi menegaskan bahwa dengan diserahkannya rekomendasi ini, maka pol pp line bisa dibuka. “Terima kasih kepada masyarakat yang terlebih dahulu membuka seng,” katanya.
Dharmadi juga menegaskan bahwa hasil rekomendasi ini harus dicermati dan dilaksanakan. Jangan sampai terjadi bangunan lagi. “Kalau dibangun di LSD dan LP2B, maka kami akan diserahkan langsung ke pihak kepolisian,” tegasnya
Wakil Made Dirga, menegaskan akan jengah menjalankan rekomendasi Pansus TRAP. “Pemerintah akan melaksanakan secara maksimal,” ujarnya.
Selanjut, langkah yang akan dia lakukan yakni rapat, termasuk juga membahas terkait UPTD di Jatiluwih. “Apa yang menjadi rekomendasi wajib itu dilaksanakan,” pungkasnya. (Jus/kb).

















