PWA Bali Tembus Rp 231 M

DENPASAR, Kilasbali.com – Realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ke Bali mencapai Rp 231.248.250.000 per Jumat (15/8).
Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali agar mendaftar menjadi endpoint.
PWA yang dimulai 14 Februari 2024, capaiannya baru 32 persen. Di mana 6,4 juta kunjungan wisatawan tahun 2024 seharusnya Rp 9 miliar lebih, tapi baru Rp 318 miliar realisasinya.
“Maklum pertama dan hanya di Bali ada PWA, di provinsi lain tidak ada,” kata Koster saat mengumpulkan 560 pelaku usaha pariwisata yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Bali, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Jalan Nusa Indah No. 1 Denpasar, Bali, Jumat (15/8).
Dikatakan, PWA ini tertuang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Koster mengatakan, pengumpulan para asosiasi dan juga pelaku usaha dunia pariwisata ini untuk percepatan pelaksanaan PWA.
“Perda dan pergub yang baru ini perlu disosialisasikan. Dalam pertemuan ini saya harap calon mitra membuat endpoint, karena akan mendapatkan imbal jasa 3 persen maksimum. Jadi sekarang tidak lagi gratis, ada hitungan, mudah-mudahan ada minat, tapi sekarang sudah ada yang minat mendaftar jadi endpoint,” ungkapnya. (Jus/kb)

















