GIANYAR, Kilasbali.com – Laporan sepasang bule Ukraina yang jatuh bermotor ke jurang di Ubud, 26 Februari lalu rupanya korban jambret. Syukurnya, tim Opsnal Polsek Ubud bergerak cepat dan tepat, IKR, satu dari dua pelaku asal Karangasem berhasil ditangkap dengan barang bukti belasan HP IPhone.
Seorang penadahnya juga turut diamankan. Terungkap kawanan Jambret berkamuflase sebagai ojol ini adalah residivis jambret yang beroperasi di Denpasar, Badung dna Gianyar dengan menyasar IPhone.
Dihadapan wartawan di Mapolsek Ubud, Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengungkapkan bahwa pelaku jambret ini terungkap saat adanya laporan warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksander Serdiuk, menjadi korban penjambretan di kawasan Ubud, Gianyar, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 00.30 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama kekasihnya, Valeriia Polishchuk, dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di Big M Ubud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan ini berangkat dari tempat tinggalnya di Kubu Bali Baik Villa & Resort, Jalan Raya Pejeng Kawan, Banjar Umahanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar.
Setelah selesai berbelanja, mereka kembali ke vila menggunakan sepeda motor. Oleksandr menaruh iPhone 15 warna abu-abu di holder sepeda motornya.
Namun, saat melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas iPhone 15 milik korban dan melarikan diri. Oleksandr berusaha mengejar pelaku, tetapi ketika melewati jalan menurun dan menikung, ia kehilangan kendali atas sepeda motornya.
Akibatnya, korban dan kekasihnya terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari. Oleksander jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan Valeriia tersangkut di pinggiran jurang dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni seorang anak berinisial I.K.R. (16) asal Karangasem.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, penadah barang curian, I Kadek Ada (30), seorang karyawan swasta yang beralamat di Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Kelurahan Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah dengan merampas barang korban secara paksa saat berada di sepeda motor. Motif kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk tersangka yang berstatus buronan dengan nama panggilan Wayan Punggit.
Menariknya, sebelum dijual pelaku menyembunyikan belasan Iphone hasil penjambretannya dengan cara mengubur sementara di tanah. Hal ini untuk menyembunyikan posisi IPhone jika pemiliknya melakukan pelacakan melalui aplikasi.
“Dua IPhone dari 17 IPhone yang kami sita memang hasil kejahatan pelaku di wilayah Gianyar. Selebihnya di kabupaten/kota lainnya. Setelah semuanya kami aktifkan kembali, salah satu pemilik IPhone yang tinggal di Kuta Badung sudah mengkonfirmasi sebagai pemilik dan korban dari pelaku,” tambahnya.
Atas pengungkapan ini, pihaknya mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu berhati-hati saat berkendara di malam hari dan tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
Demikian juga warga yang belum memastikan adanya dugaan peristiwa, agar berhati-hati menyampaikan informasi yang menyesatkan di media sosial.
Usai kegiatan rillis, dua korban jambret asal Ukraina, Oleksander dan Valeriia, secara khusus mendatangi mapolsek Ubud untuk menyampaikan apresiasinya atas terungkapnya pelaku. Selain itu, upaya penyelamatan dan evakuasi Oleksander di Dasar Jurang oleh Tim RC BPBD Gianyar juga dinilai cepat tanggap. (Ina/kb)