Ini Alasan Satpol PP Bali Tertibkan Baliho dan Spanduk

DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner dan pamflet yang menyalahi aturan. Penertiban yang dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) malam menyasar kawasan Denpasar dan akan dilanjutkan ke willayah Badung.
Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam keterangan persnya, Kamis (12/12/2024) mengatakan, langkah penertiban ini diambil karena di lapangan masih banyak ditemukan alat promosi berupa baliho, spanduk, banner dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan seperti tidak mengantongi izin, sudah kadaluwarsa dan merusak keasrian lingkungan.
“Baliho, spanduk, banner dan pamflet yang tak sesuai ketentuan itu dipasang pada jalur utama dan jalur menuju destinasi wisata. Jika tidak ditangani, ini berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ujarnya.
Selain pertimbangan estetika, menurutnya penertiban ini juga berkaitan dengan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Bali dalam beberapa hari terakhir. Baliho dan alat peraga lainnya yang pemasangannya tidak kokoh dan posisinya sudah miring, dikhawatirkan tumbang dan menimpa warga.
“Ini adalah amanat Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas,” tambahnya.
Dijelaskan olehnya, dalam penertiban yang dilaksanakan Rabu (11/12/2024) malam, Satpol PP Bali menurunkan dua pleton. Pleton pertama beranggotakan 16 personil menyusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, dimulai dari Trafic Light Sanur – Hangtuah hingga Trafic Light Suwung – Batan Kendal. Melakukan penyisiran dengan menggunakan dua unit mobil patroli, Tim Satpol PP Bali menurunkan puluhan baliho, spanduk, banner dan pamflet yang menyalahi ketentuan. Alat-alat peraga itu kemudian ditempatkan dengan rapi di sekitar lokasi pemasangan.
Sementara pleton dua menyisir Jalan Raya Puputan hingga Cok agung Tresna Denpasar, Jalan Diponegoro – Surapati – Hayam Wuruk – Hangtuah – By Pass Ngurah Rai. Pada jalur ini, Satpol PP Bali menurunkan puluhan baliho, spanduk, banner dan pamflet kegiatan, tempat usaha serta iklan komersial.
Rai Dharmadi menambahkan, Satpol PP Bali akan mengintensifkan penertiban dan membangun koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan langkah serupa, khususnya pada jalur utama dan jalur menuju objek wisata,” ujarnya sembari menyampaikan bahwa penertiban akan dilanjutkan pada Kamis (12/12/2024) dengan menyasar wilayah Badung.
Rai Dharmadi mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan dalam pemasangan baliho, banner, spanduk dan pamflet. Selain mempertimbangkan lokasi dan perizinan, pihak pemasang juga diharapkan bertanggung jawab pada penurunan segala bentuk alat promosi tersebut ketika momentumnya sudah berlalu. (M/kb)

















