GIANYAR, Kilasbali.com – Kelakuan ini tak patut untuk ditiru. Pasalnya, mengambil milik orang lain merupakan tindakan kriminal.
Hal ini dilakukan tersangka Misnan alias Gede Krisna (21). Pria ini nekat mencuri motor dan aksinya terungkap aparat Polsek Sukawati karena terekam CCTV.
Mirisnya lagi, tidak sekali ini saya, laki-laki asal Lumajang, Jawa Timur sudah berulangkali mencuri motor.
Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor serta HP di tempat pencucian mobil di Jalan Raya Silakarang, Singapadu Kaler, Sukawati.
Pelapornya, I Wayan Pasek Duriawan (54) asal Br. Apuan, Singapadu, Sukawati.
Dimana korban menitipkan motornya di tempat Car Wash di Jalan Raya Silakarang untuk dicuci.
Namun keesokan harinya mendapat info dari salah satu karyawan bahwa motornya hilang bersama dengan hanphone karyawan juga raib, sehingga Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati.
Atas laporan tersebut, Tim Opsel Reskrim Polsek Sukawati melakukan olah TKP termasuk memeriksa rekaman CCTV. Hingga akhirnya didapatkan ciri-ciri terduga pelaku pencurian.
“Kami melakukan pengejaran di berbagai tempat akhirnya pelaku diamankan di Pantai Kuta Badung tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio kemudian dijual untuk membayar biaya kost dan hutang, serta untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.
Setelah dilakukan pengembangan terungkap pula pelaku pernah melakukan pencurian di beberapa TKP.
Diantaranya Pencurian sepeda motor Scoopy di wilayah Kerobokan, Pencurian sepeda motor Shogun di wilayah Mengwi, pencurian Handphone IPHONE 7 di wilayah Jimbaran dan termasuk pencurian Handphone INFINIX di wilayah Singapadu Jelasnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya singkat. (Ina/kb)