MANGUPURA, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah dan Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota se-Bali melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk tindak lanjut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No. 163 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Pariwisata Berkualitas di Bali.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (1/11), juga dihadiri Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa. Dia menyampaikan, pertemuan ini sangat penting dan strategis untuk semua Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. Menurutnya, rapat ini unutk mewujudkan satu konsepsi dan menyatukan persepsi untuk menyikapi adanya satu dinamika yang akan ditimbulkan oleh keluarnya surat dari Menko Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024 yang baru saja diterima.
“Tentu, dalam pembicaraan kita ini, kita mencoba meramu, kemudian kita juga mencoba mengharmonisasi pandangan-pandangan dan pikiran kita. Karena ini menyangkut tentang investasi dan kita juga sudah tahu Bali merupakan daerah yang sektor unggulan dan andalannya adalah pariwisata dan terlebih-lebih kami di Kabupaten Badung,” ujarnya
Suiasa juga menjelaskan bahwa surat dari Menko Marvest ini menimbulkan sebuah paradoks di mana Kementerian Investasi memberikan target kepada Pemerintah Provinsi target untuk investasi yang masuk. Dan dari target yang diberikan Provinsi itu, kemudian itulah diberikan target kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kalau ini jadi moratorium, berarti kan tidak menutup investasi yang masuk ke Bali. Menutup investasi ke Bali ini. Lalu bagaimana kita akan mencapai target itu di Provinsi Bali ini, demikian juga di Kabupaten/Kota. Menurut saya, moratorium ini bukan satu solusi yang terbaik, masih ada solusi-solusi yang lainnya yang bisa kita lakukan. Dan solusi-solusi inilah, ini penting kita sampaikan kepada pemerintah pusat sehingga bahwa ada jalan keluar. Kita hormati surat ini dalam hal konteks untuk mewujudkan pariwisata berkualitas. Pariwisata berkualitas itu adalah sesuatu yang secara kualitatif dan kuantitatif semuanya sepenuh-penuhnya harus berkualitas juga. Yang pada intinya Bapak-Ibu semua, menurut saya, kami di Pemerintah Kabupaten Badung, bahwa moratorium ini, kami di Badung belum sepakat tentang melaksanakan moratorium,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan menyampaikan pokok-pokok bahasan dalam rapat koordinasi ini diantaranya membahas Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, tertanggal 7 Oktober 2024, perihal Moratorium Perizinan Berusaha Sektor Hotel dan Akomodasi di Bali dan Surat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor: 663/D5/PE.05.00/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Pariwisata Berkualitas di Bali.
“Rencananya tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi ini diantaranya mohon arahan Bapak Pj. Gubernur Bali untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi terbitnya Surat Keputusan untuk Satgas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Bali, menyampaikan surat mohon arahan dan petunjuk kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia dan audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia,” jelasnya. (m/kb)