GianyarNews UpdatePeristiwa

Berburu Kavlingan, Tim Monitoring Perkimtan Gianyar Temukan Proyek Tak Memenuhi Syarat

    GIANYAR, Kilasbali.com – Para pengembamg yang sebelumnya berlomba membuka kavlingan baru, kini tidak lagi bisa main labrak. Dalam dua pekan terakhir ini, tim monitoring dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gianyar intensif ‘berburu’. Ironisnya, hampir semua proyek dipastikan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi.

    Kabid Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Perkim Gianyar,  Darma Darsita mengatakan, sejak disosialisasikan, sudah 13 kavlingan pengembang yang disambangi. Semua kavlingan yang disambangi semuanya tidak memenuhi syarat umum Jalan-Listrik-Air (Jali).

    Baca Juga:  Selama Pilkada, Polisi Pantau Hoax di Medsos

    “Secara umum semuanya belum memenuhi persyaratan. Akses jalan yang kita syaratkan dengan lebar 5 meter, namun di lapangan rata-rata aksesnya hanya 3 meter. Itupun belum dipotong got kecil. Apalagi sudah masuk sambungan listrik dan sambungan air pam,” ungkapnya, Selasa (5/9).

    Sehingga pihak pengembang diminta untuk merestrukturisasi wilayah yang dikembangkan agar memenuhi persyaratan.

    “Ini penting, bukan saja menguntungkan konsumen dengan membeli kaplingan sudah dapat jalan lebar, air, listrik dan drainase. Ke depan penataan wilayah juga akan lebih tertata,” jelasnya.

    Baca Juga:  Dorong Motor Teman yang Mogok, Dua Pelajar Tewas Terlindas Truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk

    Disinggung juga, kavlingan yang hanya menyediakan akses jalan saja, nantinya akan rawan banjir, mengingat drainase tidak dibuat lebih awal dan konsumen dibebani pemeliharaan pada area kaplingan.

    “Tujuan terpenting, kawasan kapling atau terbangun menjadi tertata. Secara otomatis konsumen juga diuntungkan,” terangnya.

    Saat ini, sudah ada beberapa pengembang yang mengajukan izin, agar mendapat rekomendasi yang nantinya dibawa ke Dinas Perijinan untuk mendapat izin kavling.

    “Seluruh pengembang harus mendapat rekomendasi dulu dari Dinas Perkimtan, kalau tidak, pastinya ijin tidak keluar izin,” tegasnya.

    Dikatakan lagi, pengembangan perumahan akan terus berkembang baik di Gianyar Selatan dan Gianyar Utara.

    Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Telusuri 2 ASN dan Perbekel yang Ikut Pendaftaran Cabup-Cawabup

    Sedangkan bagi pengembang yang sudah terlanjur, agar mengurus izin dulu dan melakukan perubahan bentuk kavling termasuk menyediakan area fasilitas umum sesuai dengan persentase luas area kavling.

    “Tentunya konsumen nanti akan membeli dengan harga lebih, namun fasilitas dasar pada lahan sudah siap bangun,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button