MANGUPURA, Kilasbali.com – Pemerintah RI mengesahkan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini ditujukan untuk para investor asing, korporasi maupun perorangan.
Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Beleid itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang bisa dan izin tinggal. Serta, Permenkeu Nomor 82 tahun 2023. Peraturan itu diundangkan pada 30 Agustus 2023.
“Kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama
tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Syarat Yang harus dipenuhi oleh investor perorangan, diharuskan berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun investasi yang disyaratkan sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Sedangkan, investor korporasi harus
menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar dan akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
“Untuk nilai investasi sebesar US$50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun,” kata Silmy.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar.
Investasi itu dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar
“Begitu sampai di Indonesia, mereka tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata Silmy. (jus/kb)