TABANAN, Kilasbali.com – Untuk pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan TPS Khusus. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Warung CS Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Sabtu (17/12/2022).
Dalam kegiatan ini KPU Tabanan mengundang para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang ada di Kabupaten Tabanan, antara lain Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Bawaslu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II dan Direktur Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali.
Selain itu diundang Ketua Pondok Pesantren Bina Insani, Ketua Pondok Pesantren Al Amin, Ketua Pondok Pesantren Al – Hidayah, Ketua Pondok Pesantren Raudhatul Huffadz serta Pimpinan Partai Politik diantaranya Ketua PPP, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Perindo, PSI, Hanura, Garuda, PBB, Ummat, PKN, dan Partai Gelora. Acara ini dihadiri juga dari unsur Pewarta Tabanan.
Sedangkan dari pihak KPU Tabanan hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan dan Jajaran Sekretariat KPU Tabanan.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Doa Bersama. Acara dibuka Ketua KPU Tabanan sekaligus memberikan arahan dilanjutkan pemaparan materi dari Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina.
“Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 merupakan dasar utama dalam penyusunan daftar Pemilih,” ucap Sugina. Dia juga menyampaikan mengenai syarat Pemilih.
“Kategori Pemilih Kita ada 3 yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk DPK boleh memilih dengan menunjukan KTP dan hanya boleh memilih sesuai alamatnya dari jam 12 sampai jam 13.00, itu pun kalau masih ada sisa surat suara. Terkait penyusunan daftar Pemilih di lokasi khusus contohnya teman Kita yang sedang ditahan di LP, sedang mengikuti pendidikan seperti di Poltrada Bali dan di Pondok Pesantren,” jelas Sugina.
KPU Tabanan juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan, I Wayan Januada dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan yang diwakil oleh I Gusti Made Merta Putra.
“Negara memberikan perlindungan hukum kepada Warga Negara dan Negara hadir di depan pintu rumah Warganya,” ucap Januada dalam pemaparan materinya. Disampaikannya juga terkait gambaran penduduk Kabupaten Tabanan semester I tahun 2022 dimana terdapat sejumlah 2.840 Orang yang belum melaksanakan perekaman KTP.
“Silahkan ajukan ke Disdukcapil jika terdapat perubahan data agar data di Kartu Keluarga (KK) Kita selalu terupdate. KK adalah sumber data kependudukan dan jika KK salah dapat mempengaruhi data lainnya. Kita menginginkan semua penduduk di Kabupaten Tabanan terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” ungkapnya.
Sedangkan Pemateri DPMD Tabanan, I Gusti Made Merta Putra, menjelaskan mengenai Pemerintahan Desa dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu. Pada sesi terakhir diisi dengan sesi tanya jawab. (m/kb)