GianyarNews Update

Proyek Akomodasi Wisata Bertambah, Sistem Kontrol Pemerintah Dituding Kendor

    GIANYAR, Kilasbali.com – Di masa pandemi Covid-19, proyek akomodasi wisata di Gianyar justru bertambah. Ironisnya, sistem kontrol pemerintah daerah cenderung kendor. Pelanggaran radius awasan suci pura hingga pencaplokan sepadan sungai pun marak. Kondisi ini menuai sorotan kalangan dewan. Longgarnya pengawasan di tataran OPD ini,  dinilai bakal berdampak pada wibawa pimpinan pemerintah.

    Ketua Fraksi Indonesia Raya (FIR) DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, Selasa (7/12/2021), mengungkapan, pihaknya sangat menyayangkan kondisi ini. Dari pantauannya setelah menerima sejumlah informasi,   sejumlah proyek penginapan  dinilai secara jelas melakukan pelanggaran namun tidak ada penindakan. Ironisnya lagi, OPD yang memberikan perijinan terkesan tutup mata.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    “Salah satu villa di Ubud, malah possinya mepet dengan panyengker pura. Bhisama PHDI, Perda RTRW seakan hanya jadi regulasi pajangan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan pembangunan akomodasi wisata di wilayah Ubud yang secara jelas pula melanggar sepadan sungai. Pelanggaran sejenis ini dinilai justru merugikan pemerintah daerah.  Padahal,  potensi pelanggarannya sejak awal seharusnya sudah di antisipasi.

    “Longgarnya pengawasan dari OPD terkait ini, akan menjadi bumerang. Khususnya bagi pimpinan pemerintah,” terangnya.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    Disebutkan, kebijakan yang sifatnya  melanggar regulasi ini seharus hati-hati.  Karena aturan yang sudah ada juga harus disesuaikan, terlebih menyinggung kearifan lokal masyarakat setempat.

    “Gianyar memang membutuhkan investor,  dan kami di legislatif juga mendukung  pembangunan infrastruktur pariwisata. Namun kalau pembangunan pariwisatanya ngawur, hanya karena berbekal izin yang tak sesuai lapangan, pembagunan itu justru tidak akan terarah,” tekannya.

    Investor yang mengabaikan Bhisama PHDI tentang kesucian pura, lanjut tidak serta merta berpegang pada perizinan yang dikantongi. Karena perizinan yang kenyataan di lapangan mengandung unsur pelanggaran regulasi, bisa dicabut.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    “Jangan hanya mendengarkan keinginan investor untuk bisa berinvestasi semaunya di kawasan di sekitar pura. Seharusnya penegak Perda pun harus bertindak tegas,” sorotnya.

    Sebagai Ketua Fraksi, Putra pun akan merapatkan anggota fraksinya yang ada di masing-masing komisi. Harapannya, sebagai pengawal pembangunan agar lebih serius menyikapi pelanggaran yang dibiasakan menjadi kebijakan.

    “Kami tekankan agar  teman-teman di fraksi bersifat tegas. Tidak ada istilah ragu-ragu untuk menyikapi pelanggaran pembangunan,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi