
DENPASAR, Kilasbali.com -Sebagai bentuk perlawanan War On Drugs, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan barang sitaan Narkotika, Rabu (3/11/2021) di Kantor BNNP Bali, Denpasar.
Pemusnahan barang sitaan ini dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan adalah milik tersangka Mahasiswa asal Lampung yang menjadi penerima Narkotika jenis Shabu di Bali dengan pelaku MS di sebuah Homestay di daerah Renon pada Rabu (6 Oktober 2021).
BB yang diamankan berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram Brutto atau 990,05 gram Netto. Dengan BB Narkotika yang dimusnahkan seberat 975,8 gram Netto.
“Pada saat ditanyakan oleh petugas, MS mengakui bahwa barang narkotika berupa Metamfetamina (shabu), timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal oleh MS dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ”Ayah” melalui komunikasi HP,” ucap Brigjen Sugianyar.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti temuan BNNP Bali dimana sudah melakukan penyelidikan namun tersangka tidak ditemukan, sehingga demi menjaga keamanan dari penyalahgunaan sesuai
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka barang bukti tersebut dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa BB Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman berupa Ganja dengan berat total 3201,66 gram Netto, BB Narkotika Golongan 1 berupa Hasis dengan berat 278,8 gram netto, 1 buah paket didalamnya berisi 4 botol plastik bertuliskan ”Crystal Body Drip” yang ditujukan kepada Samantha Storm alamat Jl. Pantai Berawa Canggu Permai Kabupaten Badung, 4 botol plastik bening berisi cairan total seberat 1022 gr brutto.
Kemudian 1 paket kiriman yang didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis Ganja sintetis seberat 100,18 gram. 1 paket kiriman yang didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja sintetis total seberat 91 gram brutto, 1 paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis tembakau sintetis seberat 10 gram.
Lalu 1 paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja sintetis seberat 4 gram. 1 paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja sintetis seberat 25 gram. 1 paket kiriman yang didalamnya berisi 10 paket ukuran kecil warna hitam diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 100 gram.(sgt/kb)

















